JAMBI — Isu pembengkakan anggaran pengadaan tanah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Dinas PUTR Jambi menegaskan selisih antara pagu awal dan nilai ganti rugi yang dibayarkan bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menjelaskan bahwa pemerintah awalnya mengalokasikan anggaran Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Setelah melalui penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.
“Selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan. Ini adalah konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi dalam keterangan resmi, Senin (8/6/2026).
Proses pengadaan tanah ini diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sektor pendidikan. Pembiayaan pembangunan dapat berasal dari APBD maupun APBN.
Hasil penilaian independen mencatat total ganti rugi Rp15,14 miliar terbagi dalam dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT). APHT Nomor 12 senilai Rp14.913.200.000, sementara APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000. Perbedaan nilai ini bukan bentuk ketidakkonsistenan, melainkan karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda.
Wahyudi menjelaskan mekanisme pembayaran ganti rugi dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran. Untuk APHT Nomor 13, nilai Rp230 juta telah dibayarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Pembayaran APHT Nomor 12 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024. Tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 dianggarkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dinas PUTR juga meluruskan soal dokumen perencanaan yang sempat menjadi pertanyaan publik. Menurut Wahyudi, dokumen tersebut disusun sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha. Namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha,” jelasnya.
Hasil kajian menunjukkan lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi. Koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen bersumber dari titik koordinat faktual hasil pengukuran di lapangan.