Izin Pinjam Pakai Jalan TMMD di Tebo untuk Pipa Gas PT Mont'dor Oil Belum Terbit, Tunggu Hitungan PAD dan Kajian Lingkungan

Penulis: Amrizal Halim  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 02:23:01 WIB
Izin pinjam pakai Jalan TMMD di Tebo untuk pipa gas PT Mont'dor Oil masih menunggu proses administrasi.

TEBO — Proyek strategis nasional (PSN) sektor minyak dan gas bumi di Kabupaten Tebo masih terganjal proses administrasi. PT Mont'dor Oil yang akan mendistribusikan gas melalui pipa bawah tanah di ruas Jalan TMMD, Kecamatan Tebo Ilir, belum bisa memulai aktivitas karena izin pinjam pakai aset daerah belum diterbitkan Pemkab Tebo.

Kajian Teknis Rampung, Izin Masih Ditahan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo telah menyelesaikan kajian teknis permohonan perusahaan migas tersebut. Kajian itu mencakup letak galian, timbunan, kedalaman penanaman pipa, hingga proses pemadatan kembali badan jalan.

Namun, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tebo, Nusa Suryadi, menegaskan bahwa izin penggunaan jalan belum bisa diterbitkan. "Yang dimanfaatkan adalah ruang milik jalan (Rumija). Sampai saat ini belum ada aktivitas di lokasi karena izin penggunaan jalan tersebut belum diterbitkan," ujarnya.

Dua Syarat yang Masih Diproses: PAD dan Amdal

Pemerintah daerah menunggu dua dokumen utama sebelum memberikan lampu hijau. Pertama, hasil perhitungan besaran kontribusi perusahaan atas penggunaan aset daerah yang sedang dikerjakan Bakeuda Tebo. Kedua, kajian lingkungan dari DLH Tebo.

"Yang jelas, kalau seluruh pembahasan sudah selesai, baik dari Bakeuda maupun hasil kajian lingkungan, termasuk apabila ada kewajiban pembayaran atas penggunaan aset daerah, maka harus diselesaikan terlebih dahulu," kata Nusa.

Hak Perusahaan atas PSN dan Kewajiban ke Daerah

Proyek PT Mont'dor Oil merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor Migas yang bertujuan meningkatkan produksi migas nasional. Menurut Nusa, perusahaan memiliki hak mengajukan permohonan pemanfaatan aset daerah sebagai jalur distribusi gas.

Meski demikian, kewajiban kontribusi kepada daerah tetap harus dipenuhi. Permohonan pinjam pakai ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010. Dinas PUPR juga tidak mempersyaratkan rekomendasi dari BPH Migas sebagai kelengkapan administrasi pengajuan kepada Pemkab Tebo.

Aktivitas Penggalian di Lahan Warga Sudah Berjalan

Nusa menjelaskan, meskipun izin penggunaan jalan belum terbit, perusahaan telah melakukan penggalian di lahan milik masyarakat. "Untuk kondisi saat ini, setahu kami mereka melakukan penggalian di lahan milik masyarakat yang proses ganti ruginya sudah diselesaikan," katanya.

Setelah seluruh pembahasan rampung, Dinas PUPR akan menerbitkan persyaratan teknis pelaksanaan penggalian dan pemasangan pipa gas berdasarkan kajian yang telah disusun. Proyek pipa gas ini ditargetkan menjadi jalur distribusi yang menghubungkan produksi migas dari wilayah Tebo.

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top