Kemenkum Jambi Dampingi Pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Kerinci, Pengurus Masih Tunggu Arahan Teknis

Penulis: Amrizal Halim  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 15:47:01 WIB
Tim Kanwil Kemenkum Jambi melakukan identifikasi potensi Kekayaan Intelektual di Gerai Koperasi Desa Merah Putih Desa Koto Dua Baru, Kerinci, Kamis (23/7/2026).

KERINCI — Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi turun langsung ke Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Koto Dua Baru, Kamis (23/7/2026), untuk mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual yang bisa didaftarkan. Pendampingan ini difokuskan pada proses pengajuan Merek Kolektif, sebuah langkah strategis untuk melindungi identitas bersama usaha koperasi.

Apa Itu Merek Kolektif dan Manfaatnya bagi Koperasi Desa?

Merek Kolektif tidak sekadar menjadi logo atau nama dagang. Dalam pendampingan tersebut, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi menjelaskan bahwa merek jenis ini berfungsi sebagai alat bukti hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan anggota koperasi.

“Merek Kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk maupun layanan yang dikelola koperasi,” jelas tim tersebut dalam kegiatan yang dihadiri oleh Babinsa setempat Franky Andi Yogi dan jajaran Dinas Koperasi Kabupaten Kerinci.

Dana Terkumpul, Pengurus Masih Menunggu Arahan

Ketua KDMP Desa Koto Dua Baru, Dian Utama Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghimpun iuran anggota sebagai modal awal. Namun, dana tersebut belum bisa dikelola secara optimal lantaran pengurus masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Koperasi berencana mengembangkan unit usaha simpan pinjam sebagai layanan tambahan bagi para anggotanya. Dian menegaskan komitmennya untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan pendaftaran Merek Kolektif.

“Kami siap melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan berharap pendampingan ini dapat terus dilakukan hingga permohonan Merek Kolektif berhasil diajukan,” ujar Dian.

Sinergi Lintas Instansi untuk Legalitas Usaha

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan koperasi desa. Tim Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen untuk terus mendampingi proses pendaftaran hingga permohonan resmi diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, Gerai KDMP Desa Koto Dua Baru dinilai telah memenuhi potensi untuk memperoleh pelindungan Merek Kolektif. Tim memberikan penjelasan rinci mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta pentingnya konsistensi penggunaan merek oleh seluruh anggota koperasi.

Pendaftaran Merek Kolektif diharapkan menjadi langkah awal penguatan legalitas usaha, peningkatan daya saing produk, dan pada akhirnya kesejahteraan ekonomi anggota koperasi di Kerinci.

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: mattanews.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top