TANJAB BARAT — Kekhawatiran warga terhadap penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) yang meningkat mendorong banyak pihak mengusulkan kegiatan fogging. Namun, Dinas Kesehatan Tanjab Barat memastikan prosedur pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Erma Diyanti, SKM., menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan dokumen resmi dari pengurus RT sebagai dasar bergerak. Langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian instansi terhadap keberatan sebagian warga yang sensitif terhadap asap penyemprotan.
Menurut Erma, proses pengajuan dari RT menjadi syarat mutlak karena dinas tidak ingin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Sebelum pelaksanaan fogging, pihak RT wajib mengumumkan terlebih dahulu kepada seluruh warga di lingkungannya agar mengetahui akan adanya kegiatan penyemprotan. Kami tidak berani melaksanakan fogging jika belum ada permohonan resmi dari RT setempat," ujarnya.
Dengan adanya pengumuman dari ketua RT, warga bisa mempersiapkan diri, misalnya dengan menutup makanan atau mengungsikan hewan peliharaan. Prosedur ini juga memastikan bahwa fogging benar-benar dibutuhkan dan disepakati oleh mayoritas warga setempat.
Selain fogging, Dinas Kesehatan Tanjab Barat tidak hanya mengandalkan penyemprotan sebagai solusi tunggal. Erma menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Puskesmas di wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan epidemiologi secara aktif.
Langkah ini mencakup penelusuran ke rumah sakit tempat pasien DBD dirawat, kunjungan langsung ke kediaman pasien, hingga pemetaan lingkungan RT setempat. Tujuannya adalah memutus rantai penularan sejak dini sebelum kasus meluas.
"Kami sudah mengarahkan Puskesmas untuk melakukan penyelidikan epidemiologi, baik ke rumah sakit tempat pasien dirawat, langsung ke kediaman pasien, hingga ke lingkungan RT setempat guna memetakan penyebaran," jelas Erma.
Hingga saat ini, Erma memastikan bahwa seluruh permohonan resmi yang masuk ke dinas sudah segera ditindaklanjuti. Tidak ada penundaan bagi wilayah yang telah melengkapi prosedur administrasi.
Masyarakat yang ingin mengajukan fogging diimbau untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua RT masing-masing. Setelah kesepakatan warga tercapai dan surat permohonan diterbitkan, Dinas Kesehatan akan menjadwalkan penyemprotan sesuai dengan prioritas wilayah.