JAMBI — Pertemuan ibu dan anak yang sempat tertunda selama tiga pekan itu berlangsung di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026). PS, ibu sang bayi, langsung memeluk erat dan mencium buah hatinya yang sempat direnggut paksa. Ia didampingi kuasa hukum saat proses penyerahan yang penuh haru tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkapkan bahwa proses pengembalian bayi G tidak berlangsung mudah. Pihaknya mengedepankan pendekatan negosiasi dibandingkan tindakan represif demi keselamatan anak.
"Polri harus mengedepankan negosiasi selain dari penegakan hukum. Memang sempat terjadi diskusi yang agak meninggi, namun syukur Alhamdulillah, yang terpenting korban dapat diselamatkan. Hari ini Polda Jambi memfasilitasi penyerahan anak kepada ibunya," kata Krisno.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (7/7/2026) ketika bayi G diambil oleh T, suami dari ibu PS. T diduga menjual bayi tersebut kepada seorang perempuan seharga Rp20 juta. Bayi itu kemudian diserahkan kepada kelompok masyarakat Orang Rimba di kawasan Bukit Duabelas, Jambi.
PS melaporkan kejadian ini ke Polres Batang Hari pada Jumat (17/7). Bayi G sempat dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari. Namun, pada Jumat (24/7), massa dari kelompok masyarakat tersebut merebut bayi dari Rumah Aman dan membawanya kembali.
Atas insiden perebutan itu, polisi dan pemerintah daerah berupaya menghubungi debalang atau pemimpin adat kelompok masyarakat Orang Rimba. Upaya negosiasi intensif akhirnya membuahkan hasil dengan kesediaan mereka menyerahkan bayi pada Rabu (29/7) di Polda Jambi.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan T, ayah kandung bayi G, yang diduga menjual anaknya sendiri. Kapolda Jambi memastikan kasus dugaan TPPO ini akan ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
"Sore ini Ditreskrimum akan menggelar untuk penetapan tersangkanya," jelas Krisno.
Polda Jambi berkomitmen melanjutkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah. Proses hukum ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan undang-undang.