JAMBI — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengungkapkan bahwa posisi Sekda definitif yang kini dijabat A. Ridwan akan kosong pada November 2026. Namun, berbagai tahapan administrasi yang diwajibkan pemerintah pusat dipastikan membuat proses pergantian tidak bisa rampung sebelum tahun berganti.
Konsekuensinya, roda pemerintahan di lingkungan Pemkot Jambi untuk sementara akan dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. Penunjukan Plt ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan layanan publik hingga pejabat definitif hasil lelang jabatan dilantik.
Maulana menjelaskan, pengisian jabatan Sekda tidak bisa dilakukan secara instan. Ada mekanisme berjenjang yang harus dilalui, dimulai dari pelaporan resmi berakhirnya masa jabatan Sekda kepada Gubernur Jambi.
"Masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Jambi akan berakhir pada November 2026. Sebelum dilakukan seleksi terbuka, pemerintah daerah harus terlebih dahulu melaporkan kepada Gubernur Jambi," ujar Maulana.
Setelah pelaporan tersebut, Pemkot Jambi masih wajib menyelesaikan koordinasi dengan pemerintah provinsi, membentuk panitia seleksi, hingga mendapatkan persetujuan sesuai regulasi yang berlaku. Rangkaian birokrasi ini dinilai tidak mungkin dituntaskan hanya dalam hitungan pekan.
Waktu yang tersisa setelah masa jabatan berakhir di penghujung tahun menjadi pertimbangan utama penundaan ini. Maulana menegaskan, seluruh proses harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan, bukan dipercepat dengan mengabaikan prosedur.
"Kemungkinan besar proses lelang Sekda dilakukan pada awal tahun depan. Kita menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan yang jatuh pada November dan seluruh tahapan yang harus dipenuhi," katanya.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi yang sempat berkembang bahwa open bidding akan dimulai pada pertengahan 2026. Sebelumnya, banyak pihak memperkirakan seleksi dipercepat agar pejabat definitif bisa dilantik sebelum masa jabatan A. Ridwan usai.
Di tengah penantian proses lelang jabatan, Pemkot Jambi juga tengah mematangkan penerapan sistem manajemen talenta. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri.
Penerapan sistem manajemen talenta ini merupakan bagian dari penguatan sistem merit ASN. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kandidat Sekda nantinya tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kompetensi dan rekam jejak yang mumpuni.
Dengan skema ini, diharapkan pemimpin ASN tertinggi di lingkungan Pemkot Jambi nantinya benar-benar berasal dari talenta terbaik yang dimiliki daerah, bukan sekadar hasil dari proses administrasi semata.