JAMBI — Rencana ini bukan tanpa dasar. Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menyebut kendaraan listrik sama-sama memakai jalan raya yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketua Badan Anggaran Suhud Alynudin menegaskan hal ini dalam rapat pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026.
"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar Suhud.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati membeberkan angka konkret di balik wacana ini. Hingga Juni 2026, potensi pajak kendaraan listrik diperkirakan mencapai Rp 573 miliar, sementara potensi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik sekitar Rp 1,57 triliun.
Jika seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan dari pajak, DKI Jakarta berpotensi kehilangan penerimaan hampir Rp 5,7 triliun. Sebaliknya, jika skema insentif daerah diterapkan, Pemprov DKI bisa memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp 4 triliun dari pajak kendaraan listrik.
Wacana ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026. Regulasi tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB terhadap kendaraan listrik.
Sebelumnya, sempat ada rencana pengenaan pajak setelah Permendagri itu terbit. Namun, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak membuat Pemprov DKI Jakarta menahan diri hingga saat ini.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukman Hakim mendukung penyusunan regulasi agar Pemprov DKI bisa segera memungut pajak kendaraan listrik. "Kami meminta ada regulasi," katanya.
Bagi Anda yang sudah memiliki atau berencana membeli mobil listrik di Jakarta, perubahan kebijakan ini perlu dicermati. Saat ini, insentif berupa pembebasan BBNKB dan PKB masih berlaku, tetapi statusnya bisa berubah seiring pembahasan regulasi di DPRD.
Konsekuensinya, biaya kepemilikan kendaraan listrik tahunan bisa bertambah jika usulan ini disahkan. Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil konsultasi antara Banggar, Komisi C, dan TAPD dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.
Yang jelas, arah kebijakan ini menunjukkan bahwa era insentif penuh untuk kendaraan listrik di Jakarta mungkin akan segera berakhir. Pemprov DKI mulai menghitung ulang keseimbangan antara mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan kebutuhan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).