TEBO — Hayatul Azmi menilai isi teguran yang ditandatangani Bupati Tebo Agus Rubiyanto pada 2 Juli 2026 itu tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, situasi di Desa Sungai Rambai selama ini berjalan aman dan kondusif, berbeda dengan gambaran yang tertuang dalam surat teguran tersebut.
"Keadaan di Desa Sungai Rambai aman terkendali, kondusif, aman dan lancar semuanya," kata Hayatul saat menyampaikan sanggahan di hadapan anggota Komisi I DPRD Tebo.
Teguran Tertulis III yang kini dipersoalkan bukanlah surat pertama yang dilayangkan Pemkab Tebo. Sebelumnya, Hayatul telah menerima dua teguran serupa dengan nomor dan tanggal yang berbeda.
Pertama, Teguran Tertulis I bernomor 400.10.2.4/2219/PMD/2024 yang terbit pada 31 Desember 2024. Kemudian disusul Teguran Tertulis II bernomor 400.10.2.4/0649/PMD/2026 pada 5 Juni 2026.
Dalam teguran terakhir tersebut, Pemkab Tebo menilai belum ada perubahan signifikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kepala desa. Dua hal yang menjadi sorotan utama adalah hubungan kerja antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kemampuan kades dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Penerbitan teguran berjenjang ini mengacu pada Pasal 26 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut mengatur kewajiban kepala desa untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
Ketentuan itu kemudian dikaitkan pula dengan Pasal 30 ayat (1) pada undang-undang yang sama. Regulasi ini menjadi dasar bagi bupati selaku pemegang otoritas pembinaan desa untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Alih-alih menerima teguran tersebut, Hayatul justru memilih membawa persoalan ini ke jalur kelembagaan. Kedatangannya ke Komisi I DPRD Tebo bertujuan agar persoalan yang menjadi dasar penerbitan teguran dapat dibahas secara terbuka.
Tokoh masyarakat Desa Sungai Rambai, Hamdani, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mengantarkan surat sanggahan secara resmi. Surat tersebut ditujukan atas Surat Peringatan (SP) III yang dilayangkan Bupati Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Kami datang ke Komisi I DPRD Tebo untuk mengantarkan surat sanggahan secara terbuka terkait surat SP3 yang dilayangkan oleh Bupati Tebo melalui DPMD," ujar Hamdani.
Hamdani berharap DPRD Tebo dapat menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah. Ia meminta agar Komisi I memberikan ruang yang sama bagi warga Desa Sungai Rambai untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya.
"Kami sebagai masyarakat Desa Sungai Rambai meminta kepada DPRD Tebo sebagai penyambung lidah atas surat SP III tersebut," katanya.
Melalui forum ini, Hayatul dan tokoh masyarakat berharap semua pihak mendapat ruang yang sama untuk menyampaikan fakta, memberikan klarifikasi, dan menemukan solusi atas persoalan yang menjadi dasar keluarnya Teguran Tertulis III. Langkah ini menjadi ujian bagi fungsi mediasi DPRD dalam menjembatani konflik antara kepala desa dan eksekutif di lingkungan Pemkab Tebo.