JAMBI — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza, menyoroti tingginya intensitas kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, konsentrasi hotspot tertinggi berada di Kecamatan Betara dengan 214 titik, disusul Kecamatan Bram Itam yang mencatatkan 89 titik selama periode Januari hingga Juli 2026.
Fenomena ini dinilai berkaitan erat dengan aktivitas pengeboran minyak yang berlangsung di kawasan tersebut. Faizal menegaskan, korporasi tidak boleh lepas tangan atas kondisi ini.
"Seluruh perusahaan harus aktif ya, bukan cuma perusahaan, tapi seluruh komponen daerah harus bekerja sama, baik dari pihak BPBD maupun juga pemerintah kabupaten melalui dinas terkait agar segera menjaga wilayahnya masing-masing," ujarnya kepada Jambi Ekspres, Jumat (14/8/2026).
Legislator daerah pemilihan Tanjabbar dan Tanjabtim ini mengingatkan bahwa karakteristik lahan di dua kabupaten tersebut didominasi gambut dan rawa. Kondisi ini membuat proses pemadaman menjadi jauh lebih sulit apabila api sudah membesar.
"Karena kondisinya sekarang kan ini El Nino ekstrem ya. Kondisi ekstrem yang sangat berbahaya buat masyarakat Provinsi Jambi, khususnya Tanjab Barat, Tanjab Timur karena wilayah rawa ini sangat sulit penanganannya," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Menghadapi ancaman tersebut, Faizal mendorong kolaborasi erat antara perusahaan migas dan pemangku kepentingan daerah. Ia juga meminta perangkat pemerintahan paling bawah, seperti aparat desa, RT, dan kepala dusun, untuk aktif mengedukasi masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi perlu menyentuh hal-hal sederhana yang kerap memicu kebakaran, termasuk kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan di area rawan.
Ketua DPRD Tanjabbar periode 2014-2019 ini menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti membandel dan terlibat dalam pembakaran lahan dijatuhi sanksi tegas.
"Kalau perusahaan yang terlibat, tentu dilakukan penindakan tegas, alasan-alasannya kenapa melakukan pembakaran. Jangankan perusahaan, masyarakat saja tidak boleh kan untuk membakar lahan. Jadi penerapan sanksi juga harus diupayakan semaksimal mungkin apabila terbukti melakukan pelanggaran," pungkasnya.