JAMBI — Memiliki rumah atau tempat usaha memang dambaan banyak orang, namun mimpi itu bisa berubah menjadi petaka finansial jika lokasi yang dipilih ternyata masuk kawasan lindung. Alih-alih menikmati hunian, pemilik malah dihadapkan pada kewajiban membongkar bangunan yang telah didirikan.
Untuk mencegah risiko tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform bernama GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang). Melalui laman resmi gistaru.atrbpn.go.id, masyarakat dapat mengakses data dan informasi lengkap mengenai dokumen Rencana Tata Ruang (RTR) di seluruh Indonesia.
Platform ini dirancang untuk memberikan transparansi informasi perencanaan tata ruang kepada publik. Setidaknya ada tiga fungsi utama yang bisa dimanfaatkan warga Jambi sebelum memutuskan membeli tanah atau mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).
Kesalahan memilih lokasi kerap terjadi karena pembeli hanya mengandalkan informasi dari pemilik tanah sebelumnya atau broker properti. Padahal, status lahan bisa saja berubah mengikuti regulasi terbaru pemerintah daerah.
Ketika bangunan sudah berdiri dan kemudian diketahui melanggar tata ruang, sanksi yang diterima tidak main-main. Selain bangunan dapat dieksekusi atau dibongkar paksa, pemilik juga berpotensi kehilangan seluruh modal investasi yang telah dikeluarkan.
Oleh karena itu, pengecekan mandiri melalui GISTARU menjadi langkah awal yang bijak. Proses ini terbilang mudah dan dapat dilakukan dari rumah sebelum bertransaksi dengan pihak manapun.
Warga Jambi cukup membuka situs gistaru.atrbpn.go.id melalui perangkat yang terhubung internet. Pada laman tersebut, pengguna dapat memasukkan titik koordinat atau alamat lokasi tanah yang ingin dicek untuk melihat peta zonasi dan peruntukannya.
Setelah memastikan lokasi aman dan sesuai peruntukan, barulah proses administrasi seperti pengurusan izin atau pembangunan fisik dapat dilanjutkan. Dengan begitu, investasi properti berjalan aman dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.