Soal Stockpile Batu Bara di Sekitar Situs, LPKNI Bawa KCBN Muaro Jambi ke UNESCO

Penulis: Amrizal Halim  •  Minggu, 16 Agustus 2026 | 22:47:01 WIB
LPKNI mengirimkan surat ke UNESCO terkait keberadaan stockpile batu bara di dalam dan sekitar kawasan penyangga KCBN Muaro Jambi.

JAMBI — Gugatan atas pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi kini memasuki ranah internasional. Surat yang dikirim ke UNESCO tersebut menyoroti keberadaan stockpile batu bara di dalam dan sekitar kawasan penyangga situs seluas 3.981 hektare itu.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyatakan langkah ini merupakan buntut dari kegagalan berbagai upaya sebelumnya. Suara dari LSM, mahasiswa, hingga tokoh nasional yang turun langsung ke lapangan, menurutnya, tidak kunjung mengubah kondisi.

“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” kata Kurniadi.

Surat Berbahasa Indonesia dan Inggris Dikirim ke UNESCO

Kurniadi menjelaskan surat yang dikirimkan pada 1 Desember 2025 itu ditulis dalam dua bahasa. Harapannya, UNESCO dapat menindaklanjuti persoalan yang dinilai sudah berlarut-larut ini.

“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” ujarnya.

Respons Pemerintah Pusat dan Provinsi

Setelah surat tersebut dilayangkan, perhatian pemerintah terhadap KCBN Muaro Jambi mulai terlihat. Kurniadi menyebut Gubernur Jambi kini menunjukkan kesediaan untuk menata ulang keberadaan stockpile batu bara yang menjadi titik persoalan utama.

Di tingkat pusat, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut memberikan perhatian pada upaya perlindungan kawasan. Kementerian Kebudayaan di bawah kepemimpinan Fadli Zon disebut bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong penataan kawasan, termasuk membahas penanganan aktivitas stockpile.

Status Aset dan Evaluasi Izin Jadi Titik Krusial

Persoalan di Muaro Jambi tidak hanya berhenti pada pemindahan industri. Keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi menunjukkan adanya persoalan status aset negara di kawasan tersebut.

DPR RI juga ikut menyoroti perlunya inventarisasi dan tindak lanjut terhadap aset negara yang berkaitan dengan kawasan Candi Muaro Jambi. Hal ini untuk memperjelas status, pengelolaan, dan perlindungan aset.

Titik krusial lainnya adalah evaluasi atas izin yang pernah diterbitkan pemerintah daerah di sekitar kawasan. Izin tersebut perlu ditinjau ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan fungsi ruang, zonasi cagar budaya, serta kewajiban menjaga tinggalan sejarah.

Menyeimbangkan Ekonomi dan Warisan Sejarah

Kompleks percandian berbahan bata di Muaro Jambi merupakan salah satu peninggalan penting yang merekam perkembangan peradaban masa lalu di Asia Tenggara. Nilai sejarahnya tidak dapat dipulihkan apabila rusak.

Aktivitas industri dan lokasi stockpile sejatinya dapat dipindahkan atau ditata ulang. Namun, kerusakan terhadap tinggalan sejarah bersifat permanen.

Konsistensi pemerintah dalam menata kawasan kini menjadi ujian. Penataan tersebut membutuhkan keputusan administratif, transparansi status aset, kepastian zonasi, evaluasi perizinan, serta penegakan aturan perlindungan cagar budaya.

Reporter: Amrizal Halim
Sumber: jambiindependent.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top