JAMBI — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) ini merupakan langkah strategis di tengah ketidakpastian pasar global. OJK menilai instrumen ini tidak hanya memperkuat stabilitas sistem keuangan, tetapi juga menjaga fungsi intermediasi perbankan tetap optimal.
"OJK mendukung sepenuhnya langkah Bank Indonesia untuk memberikan insentif kepemilikan SBN dan SRBI melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang akan berlaku efektif sejak 1 September 2026 sebagai bagian dari bauran kebijakan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan fungsi intermediasi perbankan," ujar Dian dalam keterangan resmi, Minggu (16/8/2026).
Penempatan dana pada surat berharga negara dan instrumen bank sentral dipandang sebagai langkah mitigasi risiko sistemik yang terukur. Akses terhadap aset likuid berkualitas tinggi ini menjadi penting agar perbankan tetap tangguh memenuhi kebutuhan penarikan dana nasabah sewaktu-waktu.
Bauran stimulus ini menjawab isu segmentasi likuiditas yang sempat membayangi pasar uang domestik. Dengan adanya insentif, bank diharapkan lebih leluasa mengatur portofolio antara penyaluran kredit dan penempatan dana di instrumen pemerintah.
Bagi perbankan, kebijakan ini memberikan kepastian regulasi dalam pengelolaan aset likuid. Sementara bagi pasar, hal ini menunjukkan koordinasi kebijakan moneter dan makroprudensial yang solid dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Dengan skema insentif yang jelas, bank memiliki panduan konkret untuk mengoptimalkan struktur likuiditasnya. Efektivitas kebijakan akan terlihat dari kemampuan industri perbankan menjaga pertumbuhan kredit di tengah kebutuhan likuiditas yang ketat.