JAMBI - Warga Kota Jambi yang perlu memperbarui, menambah anggota, atau membuat baru Kartu Keluarga (KK) kini tidak harus antre lama di kantor kelurahan atau kecamatan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi menyediakan layanan administrasi kependudukan yang bisa diakses melalui portal resmi di disdukcapil.jambikota.go.id.
Kartu Keluarga wajib diperbarui setiap kali ada perubahan susunan anggota keluarga, misalnya kelahiran anak, pernikahan, kematian anggota keluarga, atau pindah domisili. KK yang tidak sesuai kondisi terbaru bisa menghambat pengurusan dokumen lain seperti KTP, akta, hingga pendaftaran sekolah maupun BPJS Kesehatan.
Apakah pengurusan KK di Disdukcapil Kota Jambi dikenakan biaya?
Layanan administrasi kependudukan dasar seperti KK pada dasarnya tidak dipungut biaya sesuai ketentuan pemerintah.
Berapa lama proses penerbitan KK baru?
Lama proses tergantung kelengkapan dokumen dan antrean verifikasi, sehingga sebaiknya dokumen dipastikan lengkap sejak awal pengajuan agar tidak bolak-balik direvisi.