MUARO JAMBI — Seluruh siswa PAUD/TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Muaro Jambi dipaksa belajar dari rumah selama tiga hari ke depan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.3.5/12/DISDIKBUD/2026 yang ditandatangani Bupati Dr. Bambang Bayu Suseno pada Senin (24/8/2026).
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Data pemantauan DLH Kabupaten Muaro Jambi pada 24-25 Agustus 2026 menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2,5 yang sangat tidak sehat. Angka ISPU 313 telah melampaui ambang batas "Sangat Tidak Sehat" dan masuk kategori "Berbahaya" yang mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak.
Dalam surat edaran yang diteken Bupati, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan selama masa pembelajaran daring:
Pembelajaran daring ini merupakan langkah preventif setelah pemantauan kualitas udara di Stasiun Muaro Jambi/Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, menunjukkan kondisi yang mencemaskan. Konsentrasi PM2,5 yang mencapai 259,2 µg/m³ jauh di atas baku mutu, membuat udara di wilayah tersebut tidak layak dihirup dalam jangka panjang.
"Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan seluruh warga satuan pendidikan," demikian bunyi surat edaran tersebut. Pemerintah menilai risiko kesehatan akibat kabut asap lebih besar dibandingkan kehilangan hari belajar tatap muka.
Kebijakan ini tidak serta-merta permanen. Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk memantau perkembangan ISPU. Pembelajaran tatap muka baru akan kembali digelar jika kualitas udara telah membaik dan dinyatakan aman.
Jika kondisi masih berbahaya hingga Jumat (28/8), pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memperpanjang masa belajar daring. Para orang tua juga diminta memastikan pendampingan belajar anak di rumah berjalan efektif selama tiga hari ke depan.