Kejari Sungai Penuh Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional Damkar, Kerugian Negara Rp1,37 Miliar

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44:09 WIB

SUNGAIPENUH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Rabu (26/8/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial LD, selaku pengguna anggaran, dan YS, yang disebut menjabat sebagai bendahara pada Dinas Damkar Kota Sungai Penuh.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, S.H., M.H., membenarkan adanya penahanan terhadap kedua tersangka. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sungai Penuh, Rabu.

"Ya benar, ada penahanan dua tersangka berinisial LD sebagai pengguna anggaran dan YS selaku bendahara pada Dinas Damkar Kota Sungai Penuh," ujar Robi.

Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan Kejari Sungai Penuh terhadap pengelolaan anggaran pada periode tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sungai Penuh juga memeriksa sejumlah saksi. Pada Rabu, penyidik memanggil tujuh orang saksi. Dari jumlah tersebut, lima orang memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan dua lainnya belum dapat hadir dengan alasan masih dalam kondisi sakit.

Robi menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan masih mendalami rangkaian pengelolaan anggaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika ada bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru," katanya.

Kerugian Negara Rp1,375 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan sementara Kejari Sungai Penuh, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.035.343.

Kejaksaan menyebut angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan selisih antara realisasi dana operasional dengan pengeluaran riil.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana disampaikan Kejari Sungai Penuh, yakni Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal-pasal lain yang disebutkan penyidik.

Penahanan kedua tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung. Kejari Sungai Penuh menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara terang pengelolaan anggaran tersebut serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Reporter: Redaksi
Back to top