Pemkot Jambi Terapkan PTM Terbatas 22-24 September 2026, Siswa SD Kelas 1-3 dan Komorbid Belajar dari Rumah

Penulis: Tengku Syafri  •  Selasa, 22 September 2026 | 05:02:32 WIB
Dinas Pendidikan Kota Jambi menerapkan PTM terbatas bagi siswa SD kelas 4-6 dan SMP/MTs kelas 7-9 pada 22-24 September 2026.

KOTA JAMBI — Dinas Pendidikan Kota Jambi menetapkan skema pembelajaran berbeda untuk setiap jenjang selama periode pemulihan kualitas udara. Siswa SD kelas 4-6 dan SMP/MTs kelas 7-9 tetap masuk sekolah dengan durasi jam pelajaran yang diperpendek. Sementara siswa TK/PAUD, SD kelas 1-3, dan seluruh pelajar dengan komorbid belajar daring dari rumah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kegiatan Belajar Mengajar. Pemkot merujuk hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara Kota Jambi belum aman bagi kelompok rentan.

Apa Isi Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026?

Surat edaran mengatur dua skema pembelajaran yang berlaku serentak di semua satuan pendidikan Kota Jambi. Pertama, pembelajaran jarak jauh untuk siswa TK/PAUD, SD kelas 1-3, dan pelajar dengan riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta. Kedua, pembelajaran tatap muka terbatas bagi siswa SD kelas 4-6 dan SMP/MTs kelas 7-9.

PTM terbatas bukan berarti sekolah kembali normal. Jam pelajaran dipersingkat tanpa mengabaikan capaian pembelajaran. Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan memantau nilai ISPU minimal dua kali sehari, sebelum kegiatan belajar dimulai dan pada pertengahan hari.

Kepala Sekolah Wajib Pantau ISPU Dua Kali Sehari

Kewenangan pengamanan diserahkan ke masing-masing kepala sekolah. Jika kualitas udara memburuk mendadak, sekolah berhak memulangkan siswa lebih awal dan melaporkan kejadian itu ke Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Selama masa PTM terbatas, seluruh kegiatan di luar ruang kelas ditiadakan sementara. Olahraga, upacara, apel, dan aktivitas terbuka lain tidak dilaksanakan hingga kondisi udara membaik. Sekolah diminta mengoptimalkan penggunaan masker dan memastikan kenyamanan ruang kelas.

Koordinasi dengan Puskesmas terdekat menjadi prosedur wajib jika ada siswa yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap. Orang tua juga diminta aktif memantau kondisi anak dan membatasi aktivitas di luar rumah, terutama bagi pelajar yang sedang belajar daring.

MTsN 2 Kota Jambi Sesuaikan Durasi Jam Belajar

Plt. Kepala MTsN 2 Kota Jambi, Azikri, menyatakan madrasahnya siap menjalankan PTM terbatas dengan protokol kesehatan ketat. "Kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik adalah prioritas utama kami saat ini. Untuk siswa kelas 7, 8, dan 9 MTsN 2 Kota Jambi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka, kami memastikan durasi jam belajar disesuaikan, himbauan penggunaan masker, serta seluruh kegiatan luar ruang ditiadakan," ujarnya.

Penerapan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan ISPU Kota Jambi. Jika kualitas udara membaik, skema pembelajaran dapat kembali normal. Sebaliknya, jika memburuk, sekolah berwenang memperluas pembelajaran daring tanpa menunggu instruksi lanjutan.

Reporter: Tengku Syafri
Sumber: mtsn2kotajambi.mdrsh.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top