KPU Sungai Penuh Dorong Transformasi Media Sosial JDIH, Launching Serentak se-Jambi 2 Oktober 2026

Penulis: Zulfahmi Rasyid  •  Sabtu, 26 September 2026 | 12:31:01 WIB
Rapat koordinasi persiapan launching Transformasi Media Sosial JDIH se-Provinsi Jambi dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi Suparmin.

SUNGAI PENUH — KPU Kota Sungai Penuh mengirimkan perwakilan dalam rapat koordinasi persiapan launching Transformasi Media Sosial JDIH se-Provinsi Jambi. Rapat yang berlangsung pada Jumat 25 September 2026 itu dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi Suparmin, SH., M.H. Turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, S.Sos., M.H., dan Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Deddy Herawan.

Dari KPU Kota Sungai Penuh, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Even Satria, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Aka Juaini, serta staf Wiwin Zutrayadi dan Adinoor Kusuma. Kehadiran mereka menandai keterlibatan KPU daerah dalam menyiapkan kanal informasi hukum kepemiluan berbasis media sosial.

Apa Itu Transformasi Media Sosial JDIH yang Disiapkan KPU Jambi

JDIH merupakan kanal resmi yang menyimpan produk hukum dan regulasi kepemiluan. Melalui transformasi media sosial, KPU ingin mengemas dokumen-dokumen tersebut menjadi konten yang lebih komunikatif dan mudah diakses warga.

Suparmin menegaskan arah pemanfaatan kanal digital tersebut. "Pemanfaatan media sosial JDIH diarahkan untuk mendukung penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip faktual, keterlibatan, dan kemudahan. Dengan demikian, media sosial tidak hanya menjadi sarana publikasi, tetapi juga menjadi salah satu instrumen pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya berkenaan dengan kepemiluan dan demokrasi," jelasnya.

Setiap informasi yang dipublikasikan tetap harus mengacu pada sumber resmi. KPU juga diminta menjaga ketepatan substansi hukum di balik konten yang disebarkan.

Kanal Resmi yang Bisa Diakses Warga Sungai Penuh

KPU Kota Sungai Penuh mendorong masyarakat memanfaatkan kanal resmi untuk memperoleh informasi kepemiluan dan demokrasi. Even Satria menyebut sejumlah akun yang bisa diikuti warga.

"Untuk masyarakat Kota Sungai Penuh, sering-sering buka Instagram @jdih_sungaipenuhkota dan Facebook @Jdihkpu Kotasungaipenuh. Selain itu, ada juga Instagram @kpusungaipenuh, Facebook KPU Sungai Penuh, YouTube KPU Sungai Penuh dan X/Twitter @kpusungaipenuh. Nantinya akan ada informasi terkait kepemiluan dan demokrasi," tegas Even.

Akurasi informasi menjadi perhatian KPU Kota Sungai Penuh. Pengelolaan kanal akan mengutamakan sumber resmi dan mengikuti ketentuan pengelolaan JDIH.

Mengapa Transformasi Ini Penting bagi Pendidikan Pemilih

Suparmin menyebut transformasi media sosial JDIH dapat memperluas jangkauan pendidikan pemilih. Informasi hukum kepemiluan yang selama ini tersimpan dalam dokumen formal akan disajikan lewat kanal digital yang lebih akrab bagi warga.

Langkah tersebut juga bertujuan mengurangi risiko warga mengakses informasi dari sumber yang tidak jelas. Dengan kanal resmi, regulasi dan produk hukum kepemiluan bisa diperoleh langsung tanpa perantara.

Melalui launching pada 2 Oktober 2026, KPU Provinsi Jambi bersama KPU kabupaten dan kota menargetkan pola komunikasi hukum yang lebih adaptif di era digital. Masyarakat Kota Sungai Penuh dapat mengikuti perkembangan kanal resmi tersebut untuk memperoleh informasi kepemiluan dan demokrasi.

Reporter: Zulfahmi Rasyid
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top