JAMBI — Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dodi Tisna Amijaya menyatakan pelaku dan korban telah menikah siri selama satu tahun. Namun, dua bulan terakhir korban mengetahui pelaku telah beristri, sehingga menjauhkan diri.
"Menikah siri selama satu tahun, korban mengetahui pelaku mempunyai istri, sehingga korban menjauhkan diri dari pelaku," kata Dodi, Sabtu (26/9/2026).
Hubungan keduanya sebenarnya terjalin lebih lama. Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menyebut pelaku dan korban menjalin hubungan selama tujuh tahun sebelum memutuskan menikah siri setahun terakhir.
Menurut Taroni, dua bulan terakhir korban tidak lagi berkomunikasi dengan pelaku. Kondisi itu membuat SB sakit hati karena masih menyimpan rasa sayang dan ingin terus mengasihi korban.
"Dari pendalaman tersangka menjalin hubungan 7 tahun dan setahun terakhir nikah siri. Dua bulan terakhir tidak komunikasi lagi, itu yang membuat tersangka sakit hati karena masih menyimpan rasa sayang, masih ingin mengasihi dan berkomunikasi," ujarnya.
Dari sakit hati itu, SB menyusun rencana penyiraman air keras. Ia membeli cairan kimia tersebut di sebuah bengkel mobil di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Aksi penyiraman terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.45 WIB. Pelaku membuntuti korban dari tempat kerja di kawasan Thehok.
Korban sempat mampir berbelanja di lokasi kejadian. Begitu hendak pulang, pelaku langsung menyiramkan air keras ke wajah korban hingga mengenai badannya.
"Jadi tidak ada komunikasi lagi, langsung main siram aja, karena niat pelaku awalnya hanya untuk merusak wajah korban saja," ujar Taroni.
Usai disiram, korban meminta pertolongan ke warung di depan lokasi kejadian. Ia dibawa ke RS Mitra untuk penanganan medis, lalu dirujuk ke RSUD Raden Mattaher.
Luka bakar akibat cairan kimia di wajah dan punggung korban terlalu berat. Setelah 10 hari menjalani perawatan, KI dinyatakan meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia setelah dirawat selama 10 hari di rumah sakit," jelas Taroni.
Polisi memburu pelaku lebih dari satu bulan. SB akhirnya ditangkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan.
"Pelaku sempat kabur, dan setelah mengetahui keberadaan pelaku akhirnya berhasil kami amankan," pungkasnya.
SB kini mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Selatan. Ia dijerat Pasal 469 KUHP UU No 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun.