Kepolisian Resor Kota Jambi mengungkap sejumlah hambatan dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang, mulai dari korban yang enggan memberi keterangan hingga keterbatasan barang bukti elektronik. Kaurbinopsnal Satreskrim Polresta Jambi Muhammad Sadli menyampaikan hal itu di Jambi, Senin, dan menyoroti masih maraknya iklan perekrutan tenaga kerja di media sosial. Sepanjang 2023 hingga 2026, Satreskrim Polresta Jambi menangani sejumlah laporan TPPO dengan total korban dan tersangka yang beragam.
JAMBI — Muhammad Sadli, Kaurbinopsnal Satreskrim Polresta Jambi, mengungkap hambatan penanganan kasus TPPO yang kerap tidak terlihat di permukaan. Salah satu kendala terbesar, menurut Sadli, adalah korban yang tidak menyadari bahwa mereka tengah menjadi korban perdagangan orang.
Kondisi itu membuat korban enggan memberikan keterangan kepada penyidik. Sebagian memilih pulang secara mandiri atau justru ingin kembali ke negara lain dengan pekerjaan sejenis.
Sadli menyebut hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban memperumit proses hukum. Korban cenderung takut terlibat atau merasa akan disalahkan.
Kesulitan lain muncul saat polisi hendak mengidentifikasi pelaku. Perekrutan sering dilakukan lewat iklan di media sosial dengan akun palsu. "Kondisi ini membuat korban tidak mengetahui identitas sebenarnya dari perekrut," kata Sadli.
Proses penyidikan makin rumit ketika korban telah kembali ke luar negeri. Pelaku bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri setelah mendapat informasi dari korban maupun pihak KBRI.
Sadli juga menyoroti perbedaan sistem hukum antarnegara dan belum adanya kesamaan persepsi dalam penanggulangan TPPO. "Perbedaan sistem hukum antarnegara dan belum adanya kesamaan persepsi dalam upaya bersama penanggulangan TPPO juga menjadi tantangan," katanya.
Polresta Jambi mencatat perekrutan tenaga kerja masih marak lewat Instagram, Facebook, TikTok, WhatsApp, situs lowongan kerja, dan berbagai platform digital lain.
Keterbatasan alat bukti, terutama bukti elektronik, menjadi kendala tersendiri. Telepon seluler terkadang telah di-reset sebelum penyidik sempat mengamankannya.
Berdasarkan data Satreskrim Polresta Jambi, sepanjang 2023 terdapat tujuh laporan dengan empat korban dan tujuh tersangka. Seluruh perkara telah dinyatakan P21.
Pada 2024, tercatat satu laporan dengan satu korban dan dua tersangka yang telah P21. Sepanjang 2025, tidak ada laporan TPPO yang masuk.
Memasuki 2026, Polresta Jambi menerima satu laporan dengan satu korban dan satu tersangka. Perkara itu masih dalam proses penyidikan.
Sadli menutup dengan pernyataan soal orientasi penanganan kasus. "Keadilan tidak selalu tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan," kata dia.