Prabowo Lantik Nuzran Joher, Kepemimpinan Ombudsman RI Memasuki Babak Baru

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:10:29 WIB

JAKARTA – Nuzran Joher resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk sisa masa jabatan 2026–2031 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pelantikan tersebut menandai dimulainya kepemimpinan Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI. Sebelumnya, Nuzran merupakan anggota Ombudsman RI dalam susunan pimpinan periode 2026–2031. Ia kini dipercaya mengemban tugas sebagai pimpinan lembaga yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Nuzran dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua Ombudsman RI. Pada kesempatan yang sama, Radian Syam juga dilantik sebagai anggota Ombudsman RI berdasarkan Keppres Nomor 96P Tahun 2026. Kedua keputusan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 30 September 2026.

Prabowo Pandu Pengucapan Sumpah

Dalam prosesi pelantikan, Presiden Prabowo Subianto memandu Nuzran mengucapkan sumpah jabatan. Sumpah tersebut antara lain memuat komitmen untuk menjalankan tugas secara sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pihak lain untuk memperoleh jabatan.

Nuzran juga bersumpah tidak akan menerima janji maupun pemberian dari pihak mana pun untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Selain itu, ia berkomitmen memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nuzran juga menyatakan kesediaannya menjaga kerahasiaan hal-hal yang diketahui selama menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Ketua Ombudsman RI.

Setelah pengucapan sumpah, Nuzran menandatangani berita acara pelantikan sebagai bagian dari rangkaian prosesi pengangkatan tersebut.

Tantangan Pengawasan Pelayanan Publik

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memiliki peran dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman juga berperan mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan apabila ditemukan persoalan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kepemimpinan periode 2026–2031, sejumlah tantangan yang dihadapi Ombudsman antara lain memperluas akses masyarakat terhadap pengaduan, meningkatkan penyelesaian laporan, serta memperkuat upaya pencegahan maladministrasi.

Ombudsman RI sebelumnya juga menempatkan pengawasan pelayanan publik, perluasan akses pengaduan masyarakat, penyelesaian laporan sesuai standar manajemen mutu, serta penguatan pencegahan maladministrasi sebagai bagian dari tantangan kepemimpinan periode 2026–2031.

Dengan jabatan barunya, Nuzran Joher akan melanjutkan tugas kepemimpinan Ombudsman RI hingga berakhirnya masa jabatan periode 2026–2031.

Kepemimpinan tersebut sekaligus menempatkan Nuzran pada posisi strategis dalam menjaga pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik dan merespons laporan masyarakat secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Redaksi
Back to top