JAMBI — Kementerian ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari melalui keputusan tertanggal 12 Oktober 2026, dan menegaskan seluruh wilayah konsesi kembali menjadi kewenangan negara. Pencabutan ini menindaklanjuti rekomendasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta dinilai sebagai sanksi tertinggi bagi perusahaan tambang yang melanggar tata kelola.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menyatakan pencabutan izin bukan langkah administratif biasa, melainkan sanksi paling berat yang bisa dijatuhkan pemerintah kepada pemegang IUP. Menurut dia, perusahaan dinilai tidak memenuhi kaidah tata kelola sekaligus tidak mematuhi peraturan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Yuliot selepas agenda Subroto Award 2026. Pemerintah, katanya, tidak menutup ruang investasi, tetapi kepatuhan hukum menjadi syarat yang tidak bisa ditawar.
Keputusan pencabutan tertuang dalam surat Nomor 20261012-01-0001 tanggal 12 Oktober 2026. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menerbitkannya atas nama Menteri ESDM.
Langkah itu membatalkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020 tentang IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas DMP. Rekomendasi Satgas PKH dan permohonan Kementerian ESDM menjadi dasar penerbitannya.
Rosan menegaskan pemerintah tetap membuka pintu bagi investasi berkualitas dan berkelanjutan. Namun, setiap aktivitas pertambangan wajib beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batas konsesi.
"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," kata Rosan, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Yuliot memastikan wilayah pertambangan yang izinnya dicabut tidak otomatis berpindah tangan ke pihak lain. Posisi konsesi dikembalikan kepada negara untuk kemudian ditata ulang sesuai kewenangan pemerintah.
"Setiap IUP yang dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara," ujarnya.
Konsekuensi itu membuat PT Kristalin Ekalestari kehilangan hak operasi produksi atas mineral logam emas di wilayah tersebut. Perusahaan juga tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan penambangan di kawasan yang selama ini tercakup dalam izinnya.
Pencabutan IUP menjadi sinyal bagi pemegang izin tambang lain bahwa aspek lingkungan dan kehutanan bukan pelengkap dokumen. Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk menertibkan kawasan hutan yang dipakai di luar peruntukan, dan rekomendasinya kini dieksekusi hingga ke tahap pencabutan izin.
Bagi masyarakat sekitar wilayah konsesi, keputusan ini membuka peluang penataan ulang pemanfaatan lahan oleh negara. Bagi investor, pesannya jelas: kelayakan investasi tambang kini diukur juga dari rekam jejak kepatuhan, bukan hanya potensi cadangan emas.
Kasus PT Kristalin Ekalestari memperlihatkan bahwa sanksi tertinggi dalam rezim perizinan tambang benar-benar dipakai. Setelah izin dicabut dan konsesi kembali ke negara, perhatian berikutnya tertuju pada bagaimana pemerintah menata ulang wilayah tambang emas di Papua tersebut.