JAMBI — Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan neraca perdagangan Indonesia–Singapura tidak terganggu setelah otoritas Singapura memanggil 10 petinggi korporasi sawit terkait isu kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah menegaskan arus ekspor-impor bilateral berjalan normal tanpa hambatan regulasi perdagangan. Kementerian Perdagangan terus memantau dinamika arus barang dan jasa kedua negara pasca-pemanggilan tersebut.
Budi Santoso menyampaikan pernyataan itu selepas menghadiri Rapat Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jakarta, Sabtu (31/10/2026). Ia menegaskan aktivitas dagang antarkedua negara belum menemui gangguan berarti.
"Oh enggak ada, sampai sekarang enggak ada masalah kan," kata Budi saat ditemui selepas Rapimnas Kadin, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Langkah Singapura memanggil perwakilan 10 korporasi perkebunan dan kehutanan yang terdaftar di Singapura namun memiliki konsesi atau entitas terafiliasi di Indonesia menjadi pemicu kekhawatiran. Pemanggilan menyangkut dugaan keterkaitan korporasi tersebut dengan karhutla.
Kekhawatiran terhadap terganggunya arus dagang sebelumnya mencuat menyusul tindakan tegas Pemerintah Singapura tersebut. Pelaku usaha sawit dan eksportir nasional mencermati apakah isu lingkungan bisa merembet ke kebijakan pembatasan transaksi bilateral.
Kementerian Perdagangan memastikan implementasi regulasi lingkungan di tingkat regional tidak sampai merembet pada kebijakan pembatasan transaksi perdagangan bilateral. Otoritas terus memantau dinamika arus barang dan jasa antarkedua negara pasca-pemanggilan para petinggi korporasi perkebunan tersebut.
Bagi pelaku usaha, sinyal dari Kemendag menjadi pegangan bahwa ekspor produk sawit dan turunannya ke Singapura belum menghadapi hambatan regulasi baru. Investor di sektor perkebunan pun mencermati perkembangan ini karena Singapura merupakan salah satu hub perdagangan dan keuangan yang menampung banyak entitas terafiliasi korporasi sawit Indonesia.
Pemanggilan oleh otoritas Singapura menyoroti tata kelola lingkungan di rantai pasok sawit, terutama bagi korporasi yang memiliki struktur holding di Singapura. Isu karhutla secara historis menjadi sorotan mitra dagang dan bisa memengaruhi persepsi pembeli internasional terhadap produk sawit Indonesia.
Namun, pernyataan Kemendag menegaskan bahwa jalur perdagangan bilateral tetap terbuka. Eksportir yang memiliki sertifikasi keberlanjutan dan praktik perkebunan yang taat aturan berada di posisi lebih aman menghadapi tekanan regulasi lingkungan dari negara mitra.
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga stabilitas neraca perdagangan sembari memantau perkembangan pemanggilan tersebut. Pelaku usaha diminta mencermati setiap perkembangan regulasi lingkungan di tingkat regional agar tidak mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan.