JAMBI – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan setelah berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.
Politisi Partai Golkar tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025. Penahanan ini pun mendapat respons dari Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, H. Cek Endra.
Cek Endra menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Amrizal dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita akan siapkan pendamping hukum untuk Amrizal," ujar Cek Endra, dilansir dari Infojambi.com, Kamis (5/11/2026).
Kasus yang menyeret nama anggota legislatif tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan identitas dalam penerbitan surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dalam dokumen yang dipersoalkan, terdapat dua identitas berbeda yang diduga digunakan dalam proses pengurusan dokumen pendidikan.
Identitas pertama tercatat dengan Nomor STTB 0728387 atas nama Endres Chan, seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat yang lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974.
Sementara identitas kedua tercantum dengan Nomor Induk BP 431 atas nama Amrizal, yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Padahal, berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, Amrizal disebut lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.
Dokumen yang dipersoalkan itu diduga kemudian digunakan sebagai salah satu dasar untuk mengurus ijazah Paket C. Ijazah tersebut selanjutnya menjadi dokumen persyaratan bagi Amrizal untuk mengikuti pencalonan anggota legislatif hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi melalui Partai Golkar.
Persoalan ini mencuat setelah Endres Chan merasa identitas pribadinya digunakan tanpa hak. Ia kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas tersebut ke Polda Jambi.
Namun, menurut kronologi yang disampaikan dalam laporan tersebut, penanganan perkara di Polda Jambi tidak berlanjut. Penyelidikan yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun dikabarkan dihentikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jambi saat itu, Kombes Pol Manang Soebeti.
Tidak berhenti di situ, Endres Chan kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Sumatera Barat. Proses hukum di wilayah itu berlanjut hingga Amrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Amrizal resmi menjalani penahanan di Kejari Painan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut dugaan penggunaan identitas orang lain dalam pengurusan dokumen pendidikan yang kemudian berkaitan dengan persyaratan pencalonan anggota legislatif.
Selain proses hukum, perhatian juga tertuju pada sikap Partai Golkar terhadap kadernya yang kini berhadapan dengan perkara pidana tersebut. Pernyataan Cek Endra yang akan menyiapkan pendamping hukum menjadi salah satu respons awal dari pimpinan Golkar Jambi.
Publik kini menantikan bagaimana sikap resmi partai terhadap status hukum Amrizal, termasuk apakah akan ada langkah organisasi setelah proses hukum berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, belum memberikan tanggapan. Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Susmelawati Rosya, juga belum memberikan keterangan terkait perkembangan perkara tersebut.