Pencarian

Polda Jambi Ringkus 7 Penambang Ilegal Merangin, Pemodal Kini Jadi Buron

Jumat, 01 Mei 2026 • 06:22:50 WIB
Polda Jambi Ringkus 7 Penambang Ilegal Merangin, Pemodal Kini Jadi Buron
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan tujuh pelaku penambangan emas ilegal di Desa Bungo Tanjung, Merangin.

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus tujuh pelaku penambangan emas tanpa izin saat sedang beroperasi di Desa Bungo Tanjung, Kabupaten Merangin. Operasi senyap ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat. Polisi kini memburu pemodal serta pemilik ekskavator yang telah masuk daftar pencarian orang.

MERANGIN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan tujuh orang pekerja yang tertangkap tangan sedang melakukan pengerukan lahan menggunakan alat berat.

Penindakan tegas ini bermula dari keresahan warga setempat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang kian masif. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat melakukan investigasi lapangan setelah menerima laporan detail mengenai koordinat lokasi tambang. Saat aparat tiba di lokasi, para pekerja tidak berkutik dan langsung menyerah tanpa perlawanan.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), DP (26), dan J (39). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mayoritas pekerja tersebut merupakan pendatang yang sengaja didatangkan dari luar daerah untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut.

Identitas Pekerja dan Peran di Lokasi Tambang

Dari total tujuh orang yang ditangkap, enam di antaranya merupakan warga asal Sumatera Utara. Mereka memiliki peran spesifik sebagai operator dan kernet alat berat jenis ekskavator. Polisi mengidentifikasi para pekerja migran ini sengaja dipekerjakan untuk mempercepat proses pengerukan emas di kawasan tersebut.

Sementara itu, satu orang pelaku lainnya diketahui merupakan warga lokal Merangin. Ia memiliki tugas khusus untuk menguras air di dalam lubang galian tambang agar proses pengerukan tidak terhambat. Sinergi antara pekerja luar daerah dan tenaga lokal ini menunjukkan adanya pengorganisasian yang rapi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan adanya penindakan tegas ini. Menurutnya, operasi dilakukan hanya berselang sehari setelah laporan masyarakat diterima oleh pihak kepolisian.

Pengejaran Pemodal dan Pemilik Alat Berat

Meski telah mengamankan tujuh pekerja, Polda Jambi tidak berhenti di situ. Polisi kini tengah memburu aktor intelektual di balik aktivitas PETI tersebut. Identitas pemodal utama dan pemilik alat berat yang digunakan di lokasi sudah dikantongi oleh penyidik dan kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Bungo Tanjung, Pangkalan Jambu,” ujar Erlan dalam keterangan resminya. Tim buser kini dikerahkan untuk melacak keberadaan kedua buronan tersebut guna memutus rantai pendanaan tambang ilegal di Jambi.

Selain membawa para tersangka ke Mapolda Jambi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci alat berat jenis ekskavator yang ditemukan di lokasi kejadian. Saat ini, lokasi tambang telah dipasangi garis polisi (police line) untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas susulan oleh pihak lain selama proses penyidikan berlangsung.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Keberhasilan operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Jambi serius dalam menjaga kelestarian alam dan menindak kejahatan lingkungan. Erlan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tambang ilegal yang hanya mengejar keuntungan pribadi namun merugikan daerah dan masyarakat luas.

“Kami menegaskan, Polda Jambi berkomitmen akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Erlan. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang bersedia melaporkan praktik melanggar hukum di wilayah tempat tinggal mereka.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas PETI, baik sebagai pekerja maupun penyedia lahan. Sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas tuntas jaringan mafia tambang emas ilegal yang masih bersembunyi di wilayah Jambi.

Bagikan
Sumber: infojambi.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks