MUARO JAMBI — Kekhawatiran terhadap kelestarian Kompleks Percandian Muaro Jambi kembali mencuat. BP Kebudayaan Jambi memastikan tengah mendalami legalitas perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya peringkat nasional tersebut, khususnya yang berada di zona inti.
Aktivitas Perusahaan di Zona Inti Jadi Sorotan
Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi, Novie Hari Putranto, mengungkapkan bahwa dari pengamatan awal terdapat indikasi sebagian aktivitas perusahaan berada di dalam zona inti KCBN Muaro Jambi. Zona ini merupakan area dengan perlindungan paling ketat karena menjadi lokasi utama peninggalan arkeologi.
"Kita sedang menelusuri soal izin perusahaan yang masuk di dalam kawasan (zona) inti, kita gandeng pihak tata ruang dan perizinan Provinsi Jambi dan perizinan Kabupaten Muaro Jambi," kata Novie di Kota Jambi, Rabu (22/7/2026) dikutip dari Antara.
Penelusuran Izin Lintas Kementerian dan Lembaga
Proses investigasi tidak hanya menyasar keberadaan stockpile batu bara. BP Kebudayaan Jambi juga memeriksa perizinan perusahaan yang beraktivitas di sepanjang aliran Sungai Batanghari, terutama yang lokasinya berdekatan dengan kawasan cagar budaya.
Menurut Novie, kompleksitas perizinan yang bersifat lintas kementerian dan lembaga menjadi tantangan tersendiri. "Namanya izin kan lintas kementerian/lembaga, makanya akan kita dalami betul, supaya jelas dan bisa terurai persoalan ini," tambah dia.
Koordinasi dilakukan bersama pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi terkait untuk memastikan status hukum aktivitas perusahaan yang diduga melanggar batas zona.
Dasar Hukum Zonasi dan Ancaman Debu Batu Bara
Penelusuran ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi. Kawasan seluas sekitar 3.981 hektare itu terbagi menjadi beberapa zona, dengan zona inti sebagai area yang paling dilindungi.
Kekhawatiran utama masyarakat adalah potensi dampak debu batu bara terhadap situs-situs bersejarah di Kompleks Percandian Muaro Jambi. Jika terbukti berada di zona inti, aktivitas perusahaan dapat dianggap mengancam kelestarian warisan sejarah penting di Indonesia tersebut.