JAMBI — Polda Jambi menjadi saksi prosesi penyerahan bayi G kepada ibunya, PS, pada Rabu (29/7/2026) siang. Prosesi haru itu disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar, Anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra, dan Bupati Batang Hari Fadhil Arief. Bayi tersebut sebelumnya diduga dijual oleh ayah kandungnya sendiri, T, ke seorang perempuan dari kelompok Orang Rimba.
Dijual Rp20 Juta, Bayi Terpisah 22 Hari dari Ibu
Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar mengungkapkan bahwa T diduga menjual bayi mungilnya dengan nilai transaksi Rp20 juta. "Ditreskrimum akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya," kata Krisno, Rabu (29/7/2026). Kasus dugaan TPPO ini kini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, setelah sebelumnya ditangani oleh Polres Batang Hari.
Kronologi: Dari Laporan Polisi hingga Perebutan Bayi
Peristiwa ini bermula pada Selasa (7/7/2026) ketika T mengambil bayi G dari sang ibu, PS. Bayi tersebut kemudian diduga dijual oleh T ke seorang perempuan dan diserahkan ke kelompok masyarakat Orang Rimba di Bukit Duabelas. Laporan baru diterima Polres Batang Hari pada Jumat (17/7/2026).
Setelah itu, pada Selasa (21/7/2026), sempat diadakan pertemuan antara pasangan pengasuh bayi dan ibu kandung. Bayi G kemudian dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari. Namun, situasi memanas pada Jumat (24/7/2026) ketika massa dari kelompok masyarakat tersebut merebut bayi dari Rumah Aman dan membawanya pergi.
Negosiasi dan Penyerahan di Polda Jambi
Pihak kepolisian dan pemerintah setempat terus berupaya bernegosiasi dengan debalang (pemimpin adat) kelompok masyarakat Orang Rimba. Upaya itu membuahkan hasil. Kelompok masyarakat bersedia menyerahkan bayi G secara sukarela, yang akhirnya dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) di Mapolda Jambi. Proses penyerahan berlangsung damai dan disaksikan langsung oleh pimpinan daerah.
Polisi Imbau Masyarakat Tak Berspekulasi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menambahkan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap perkara secara terang benderang. "Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional," ujar Erlan.
"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami," tegasnya. Saat digiring ke ruang Ditreskrimum, T yang mengenakan penutup kepala tidak memberikan respons apapun saat ditanya awak media.