Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi memfasilitasi pelaku Industri Kecil dan Menengah untuk mendaftarkan merek usaha dengan tarif Rp500 ribu per kelas, turun dari biaya normal Rp1,8 juta. Fasilitasi berupa rekomendasi resmi pemerintah kota agar pelaku IKM bisa mengurus pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Kebijakan ini menyasar pelaku usaha yang telah terdata dalam pembinaan dinas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
JAMBI — Kepala Bidang Perindustrian DPP Kota Jambi Susilawati mengatakan fasilitasi tersebut terbuka bagi pelaku IKM yang memenuhi ketentuan dan memperoleh rekomendasi dari pemerintah kota. Selisih biaya pendaftaran ditanggung melalui skema fasilitasi, sehingga pelaku usaha hanya perlu membayar Rp500 ribu per kelas untuk mengurus merek dagangnya.
Rekomendasi dari dinas menjadi pintu masuk bagi pelaku IKM sebelum mengajukan permohonan ke DJKI. Tanpa rekomendasi tersebut, pendaftaran merek tetap bisa dilakukan secara mandiri, tetapi tarif yang dikenakan mengikuti ketentuan umum.
Mengapa Pelaku IKM Perlu Mendaftarkan Merek Usahanya
Pendaftaran merek memberi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang melekat pada produk usaha. Produk yang sudah bermerek terdaftar lebih sulit ditiru atau diklaim pihak lain, sekaligus memperkuat posisi usaha di pasar.
Susilawati menegaskan bahwa legalitas usaha dan pendaftaran merek adalah dua proses yang berbeda. Legalitas usaha diurus melalui sistem Online Single Submission, sedangkan pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
"Tinggal pelaku Industri Kecil dan Menengah Kota Jambi berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk mendapatkan fasilitasi atau rekomendasi dalam pengurusan pendaftaran merek," katanya.
Data Usaha di SIINas Jadi Syarat Utama Fasilitasi
Pelaku IKM perlu memastikan usahanya sudah terdata dalam pembinaan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi. Pendataan dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang menjadi basis data pembinaan industri di daerah.
Jika usaha belum masuk ke sistem tersebut, pelaku dapat menghubungi Bidang Perindustrian DPP Kota Jambi untuk mempercepat proses verifikasi. Dokumen pendukung dalam bentuk fisik maupun digital perlu disiapkan sejak awal agar verifikasi tidak tertunda.
"Melalui pendataan tersebut juga membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan pelaku industri kecil dan menengah, sehingga informasi mengenai program pembinaan dan fasilitasi dapat disampaikan kepada usaha yang memenuhi persyaratan," ujarnya.
Dua Jalur yang Sering Dikeluhkan Pelaku Usaha Kecil
Banyak pelaku IKM mengurus izin usaha melalui OSS namun belum mendaftarkan merek produknya. Akibatnya, usaha berjalan tanpa perlindungan atas nama dagang yang dipakai.
Pemkot Jambi menempatkan fasilitasi merek sebagai bagian dari pembinaan industri, bukan program terpisah. Pelaku yang sudah terdata di SIINas lebih mudah dihubungkan dengan program pembinaan lain, termasuk pelatihan dan pendampingan usaha.
Pelaku IKM Kota Jambi yang ingin memanfaatkan fasilitasi ini dapat langsung berkoordinasi dengan Bidang Perindustrian DPP Kota Jambi untuk memeriksa kelayakan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.