Pencarian

Polisi Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Ganja Asal Sumut di Muaro Jambi

Selasa, 06 Oktober 2026 • 22:31:07 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Ganja Asal Sumut di Muaro Jambi

MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 30.859,32 gram atau sekitar 30,8 kilogram yang diduga berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial DHS (41) yang diduga berperan sebagai kurir. Tersangka diamankan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di kawasan perumahan RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Muaro Jambi dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/71/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muaro Jambi/Polda Jambi, tertanggal 28 September 2026.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi,” kata Aroni di Muaro Jambi, Selasa (6/10/2026).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dan mengamankan ganja dengan berat bersih sekitar 30,8 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DHS diduga bertugas membawa dan menyimpan narkotika tersebut sebelum diserahkan kepada jaringan pengedar lainnya.

Polisi menduga ganja tersebut hanya transit di wilayah Muaro Jambi sebelum diedarkan lebih luas, terutama ke wilayah Kota Jambi. Peredarannya juga tidak menutup kemungkinan menyasar wilayah Muaro Jambi.

“Barang ini transit dulu di Muaro Jambi untuk nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi, dan tidak menutup kemungkinan juga diecer di Muaro Jambi,” ujar Aroni.

Atas kasus tersebut, DHS dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menyebut penyitaan 30,8 kilogram ganja tersebut berpotensi mencegah narkotika tersebut beredar dan disalahgunakan. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 123.437 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi langkah Satresnarkoba Polres Muaro Jambi dalam memutus jalur distribusi narkotika yang diduga berasal dari luar Provinsi Jambi.

Follow www.halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: Tribunjambi.com

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks