Pencarian

DP 0 Persen Kredit Mobil dan Motor Baru Berlaku sampai 31 Desember 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 • 12:36:31 WIB
DP 0 Persen Kredit Mobil dan Motor Baru Berlaku sampai 31 Desember 2027
Bank Indonesia memperpanjang ketentuan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027.

JAMBI — Bank Indonesia memperpanjang ketentuan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027, dari jadwal semula berakhir akhir 2026. Perpanjangan hasil Rapat Dewan Gubernur 20–21 Oktober 2026 itu mencakup mobil dan sepeda motor baru, tetapi tidak otomatis berlaku di semua perusahaan pembiayaan. Konsumen tetap perlu memastikan calon leasing-nya memenuhi syarat OJK sebelum mengajukan kredit tanpa DP.

Keputusan perpanjangan tertuang dalam siaran pers BI Nomor 28/233/DKom yang dirilis Rabu (21/10). Beleid anyar itu membuat aturan DP 0 persen berlaku efektif 1 Januari 2027 sampai 31 Desember 2027, bukan berakhir pada 31 Desember 2026 seperti jadwal sebelumnya.

BI menyebut pelonggaran makroprudensial ini dipertahankan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan kendaraan. Stabilitas sistem keuangan tetap menjadi rambu yang dijaga, sehingga kebijakan tidak dilepas tanpa batas.

Batas Bawah Uang Muka, Bukan Kewajiban Nol Rupiah

Ketentuan BI menetapkan batas paling rendah uang muka kredit kendaraan bermotor. Artinya, DP 0 persen adalah lantai minimum yang boleh ditawarkan, bukan kewajiban setiap penjualan dicicil tanpa uang muka.

Cakupan aturan ini hanya kendaraan baru, baik mobil maupun sepeda motor. Kendaraan bekas tidak masuk dalam ketentuan yang sama, sehingga skema DP untuk unit second tetap mengikuti aturan dan kebijakan masing-masing penyalur kredit.

Leasing Wajib Lolos Syarat OJK

Di luar ranah BI, uang muka pembiayaan kendaraan di perusahaan pembiayaan atau leasing diatur Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku 22 Desember 2025, mengubah POJK Nomor 46 Tahun 2024.

Dalam siaran pers 13 Januari 2026, OJK menyebut aturan itu memuat penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor. OJK juga menyesuaikan persyaratan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) neto dan tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan DP 0 persen.

Konsekuensinya, tidak semua perusahaan pembiayaan otomatis bisa menawarkan DP 0 persen. Perusahaan pembiayaan harus memenuhi ambang NPF neto dan tingkat kesehatan yang ditetapkan OJK sebelum memasang promo tanpa uang muka.

Dampak ke Konsumen dan Pasar Otomotif

Perpanjangan ini memberi kepastian lebih panjang bagi konsumen yang ingin membeli mobil atau motor baru dengan cicilan ringan di muka. Bagi merek dan diler, insentif pembiayaan murah menjadi alat bantu menjaga permintaan di tengah daya beli yang belum pulih penuh.

Namun konsumen perlu jeli membaca penawaran. DP 0 persen umumnya diikuti tenor lebih panjang, bunga yang menyesuaikan risiko, atau biaya administrasi lain. Total pembayaran akhir tetap wajib dihitung, bukan hanya angka cicilan bulanan yang terlihat kecil.

Cara Mengecek Sebelum Mengajukan Kredit

  • Pastikan unit yang dibeli adalah kendaraan baru, bukan unit bekas atau demonstrasi.
  • Tanyakan status perusahaan pembiayaan: apakah terdaftar OJK dan memenuhi syarat NPF neto serta tingkat kesehatan untuk DP 0 persen.
  • Minta rincian tenor, bunga efektif, biaya administrasi, asuransi, dan denda keterlambatan secara tertulis.
  • Bandingkan total pembayaran antar-leasing, bukan hanya besaran cicilan per bulan.
  • Cek apakah ada syarat tambahan seperti uang muka minimum untuk varian tertentu atau tenor maksimum yang dipersingkat.

Aturan BI berlaku untuk kredit kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027. Sementara skema di leasing bergantung pada pemenuhan syarat OJK oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

Follow www.halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks