UIN Jambi Copot Jabatan Wakil Dekan Usai Digerebek Bersama Mahasiswi

Penulis: Darmansyah Putra  •  Minggu, 03 Mei 2026 | 11:39:49 WIB
Rektorat UIN STS Jambi menonaktifkan wakil dekan DK setelah kasus pelanggaran kode etik.

JAMBI — Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi bergerak cepat merespons skandal yang melibatkan salah satu pejabat fungsionalnya. Oknum dosen berinisial DK diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai wakil dekan setelah tertangkap basah di sebuah kamar kos.

Peristiwa memalukan ini terjadi di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. DK digerebek oleh istri sahnya sendiri bersama warga setempat saat sedang berada di dalam kamar bersama seorang mahasiswi. Video kejadian tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Rektor UIN STS Jambi, Kasful Anwar, menyatakan bahwa sanksi penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam menjaga integritas. Pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut yang dinilai mencederai norma kelembagaan dan kode etik sivitas akademika.

Sanksi Penonaktifan Jabatan dan Aktivitas Akademik

Keputusan pemberhentian sementara ini bertujuan untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. DK kini tidak lagi memegang wewenang struktural di fakultasnya agar tidak mengganggu kondusivitas lingkungan kampus selama investigasi berjalan.

"Rektorat mengambil langkah berupa menonaktifkan DK dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan sebagai bentuk dan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan dan kondusivitas akademik," ujar Kasful Anwar, Sabtu (2/5).

Hukuman ini tidak hanya terbatas pada jabatan wakil dekan. Rektorat juga membatasi ruang gerak DK dalam menjalankan fungsi tridarma perguruan tinggi. Hal ini dilakukan demi menjaga maruah institusi di mata masyarakat luas.

"Terakhir, untuk sementara waktu aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian," tambah Kasful.

Pemeriksaan Etik dan Potensi Sanksi Lanjutan

Tim internal UIN STS Jambi saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan status hukum dan kebenaran kronologi peristiwa tersebut. Pemeriksaan etik dilakukan secara tertutup untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran disiplin aparatur sipil maupun aturan internal kampus.

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ataupun kode etik yang berlaku maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku," tegas Rektor.

Kasful menekankan bahwa tindakan personal yang dilakukan DK tidak merepresentasikan budaya kerja maupun nilai-nilai yang dianut UIN STS Jambi. Pihak kampus berkomitmen membangun lingkungan akademik yang bermartabat dan bebas dari perilaku asusila.

Menjaga Kondusivitas Lingkungan Kampus

Kasus ini menjadi pukulan bagi institusi pendidikan di Jambi. Rektor meminta semua pihak, termasuk mahasiswa dan staf, untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan narasi yang dapat memperkeruh situasi di ruang digital. Investigasi akan dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak universitas memastikan bahwa layanan administrasi dan kegiatan belajar mengajar di fakultas terkait tetap berjalan normal. Posisi yang ditinggalkan DK untuk sementara akan diisi oleh pelaksana tugas guna menjamin roda organisasi tetap berputar.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berfokus pada pelanggaran kode etik dosen. UIN STS Jambi berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru hasil pemeriksaan tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

Reporter: Darmansyah Putra
Back to top