KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam operasi maraton selama periode 4 hingga 7 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Dalam rentang empat hari tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini disebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.
Kakak-Adik Ditangkap Saat Ambil Paket Sabu
Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu, 4 Mei 2026, di pinggir jalan Desa Talang Lindung. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang diketahui merupakan saudara kandung.
Keduanya ditangkap saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram yang dibeli secara online menggunakan sistem “tempel”. Paket tersebut disembunyikan di bawah tutup botol minuman sesuai petunjuk lokasi yang dikirim pelaku lain.
Polisi Gerebek Rumah di Mukai Mudik
Selanjutnya, pada Rabu, 6 Mei 2026, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mukai Mudik dan mengamankan tersangka JE (43).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 1,60 gram yang disembunyikan di dalam kotak permen dan ditaruh di tumpukan pakaian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.
Miris, Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba kembali mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan hubungan keluarga di Desa Sungai Ning.
Petugas mengamankan MA (27) bersama ayah kandungnya, YR (46). MA diketahui berperan sebagai kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT.
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka dan penyisiran lokasi tempelan di kawasan Kumun, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,66 gram serta satu unit timbangan digital.
Ironisnya, sang ayah turut membantu anaknya meletakkan paket-paket sabu di lokasi pemesanan.
Mahasiswa Simpan Sabu dan Ganja, Diduga Terkait Jaringan Lapas
Pengungkapan terbaru terjadi pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Tim Opsnal meringkus seorang mahasiswa berinisial AR (31) di kediamannya di Jalan Sriwijaya.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba membuang tas berisi narkoba ke atap bangunan tetangga. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,2 gram dan ganja seberat 1,4 gram.
Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seorang narapidana berinisial FI yang berada di Lapas Kelas II B Padang dengan nilai transaksi mencapai Rp6,2 juta.
Modus Tempel dan Transaksi Digital
Dalam seluruh pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan belasan paket sabu, satu paket ganja, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, kendaraan bermotor, serta sejumlah handphone.
Para pelaku diketahui menggunakan modus transaksi online dengan pembayaran melalui transfer bank digital. Sementara pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem “tempel” atau “buang”, di mana lokasi pengambilan dikirim melalui foto dan titik GPS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang bersih dari narkotika.