JAMBI — Fenomena "raja kembar" di lingkungan Keraton Surakarta kembali memuncak menjelang ritual tahunan Kirab Malam 1 Suro. Dua kubu yang masing-masing mengklaim kepemimpinan sah atas Kasunanan telah menyatakan akan menggelar prosesi kirab pada Kamis (19/7/2026) malam, dengan rute yang diperkirakan tumpang tindih di pusat Kota Solo.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, didesak oleh sejumlah tokoh masyarakat dan budayawan untuk mengambil peran mediasi. Mereka khawatir konflik simbolik ini dapat meluas menjadi gesekan fisik antar pendukung di ruang publik.
Kubu pertama, yang mengacu pada garis suksesi dari almarhum Paku Buwono XIII, menyatakan akan memulai kirab dari kompleks Keraton. Kubu kedua, yang dipimpin oleh tokoh yang juga mengaku sebagai penerus takhta, berencana memulai dari lokasi di luar tembok keraton yang selama ini menjadi basis pendukungnya.
Keduanya sama-sama mengklaim memiliki legalitas historis dan administrasi untuk memimpin prosesi Malam 1 Suro. Sengketa ini sejatinya sudah berlangsung bertahun-tahun, namun memanas kembali jelang hari H karena tidak ada titik temu dalam forum musyawarah internal keluarga keraton.
Kepolisian Resor Kota Surakarta belum mengeluarkan izin resmi untuk kedua rencana tersebut. Sumber di Polresta Solo menyebut pihaknya masih melakukan pemetaan rute dan jumlah massa yang akan turun.
"Kami tidak ingin ada klaim sepihak yang memicu kerumunan ganda. Prioritas kami adalah kelancaran lalu lintas dan keamanan warga," kata seorang perwira di Mapolresta, Jumat (17/7). Polisi juga mempertimbangkan untuk merekayasa jalan alternatif jika kedua kubu tetap ngotot menggelar acara.
Pengamat budaya dari Universitas Sebelas Maret, Tundjung Wahadi Sutirto, menilai akar masalahnya bukan sekadar perebutan gelar, melainkan absennya otoritas tunggal yang diakui negara. "Keraton bukan sekadar bangunan, tapi institusi. Selama negara tidak punya sikap tegas soal siapa yang diakui, konflik serupa akan terus terulang setiap tahun," ujarnya.
Sejumlah komunitas pegiat budaya Solo mendesak Wali Kota untuk tidak bersikap netral. Mereka meminta pemkot menyediakan satu titik kirab resmi yang diakui pemerintah, atau memaksa kedua kubu duduk bersama dalam forum tertutup yang difasilitasi aparat.
"Ini soal keselamatan publik dan martabat tradisi. Jangan sampai kirab yang sakral berubah menjadi ajang adu otot," kata Ketua Forum Komunikasi Budaya Surakarta, yang namanya enggan disebut. Hingga Jumat malam, belum ada pernyataan resmi dari Balai Kota Solo mengenai langkah konkret yang akan diambil.
Jika mediasi gagal, pemerintah dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan kepala daerah menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Opsi pembatalan izin keramaian massal dari kedua belah pihak juga tidak tertutup.