JAMBI — Direksi BUMN kerap berada dalam posisi sulit: mengambil risiko bisnis demi keuntungan perusahaan, atau bersikap aman demi menghindari jerat hukum. Lewat BPI Danantara, pemerintah kini memberikan jawaban dengan mengadopsi doktrin Business Judgment Rule secara eksplisit dalam tiga undang-undang sekaligus.
Prinsip ini memastikan direksi tidak bisa dipidanakan atas keputusan bisnis yang merugi, selama tidak ada unsur penipuan, benturan kepentingan, atau pelanggaran hukum. "Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum," jelas Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto, dalam diskusi bertajuk 'Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum' di Jakarta.
Perlindungan ini tidak berdiri sendiri. Satya merinci tiga landasan hukum utama yang menjadi pilar penerapan Business Judgment Rule di lingkungan BUMN dan Danantara.
Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan keempat UU BUMN. Regulasi terbaru ini mempertegas bahwa kekayaan BUMN adalah aset perseroan yang terpisah dari keuangan negara. Kedua, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjadi rujukan klasik tata kelola perusahaan. Ketiga, UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan batasan jelas mana tindakan korupsi dan mana keputusan bisnis yang gagal.
Dengan kepastian ini, direksi Pertamina yang memutuskan membangun kilang baru, atau direksi PLN yang memilih investasi energi terbarukan, tidak perlu takut dipolisikan jika proyek tersebut mengalami kerugian komersial.
Kebutuhan akan perlindungan hukum ini mendesak seiring transformasi BUMN di bawah Danantara. Holding investasi ini dituntut mengelola aset negara secara agresif dan profesional, mirip seperti dana abadi milik negara lain. Tanpa Business Judgment Rule, para direksi akan cenderung mengambil keputusan aman (risk averse) yang justru menghambat pertumbuhan.
Praktik selama ini menunjukkan, sejumlah direksi BUMN enggan mengambil keputusan strategis karena khawatir berujung pada laporan ke aparat penegak hukum. Akibatnya, perusahaan kehilangan momentum bisnis.
Dengan hadirnya UU Nomor 16 Tahun 2025, paradigma pengelolaan BUMN berubah. Aset perusahaan kini diakui sepenuhnya sebagai kekayaan perseroan, bukan lagi semata-mata uang negara. Ini memberikan ru gerak lebih lebar bagi direksi untuk berinovasi dan bersaing di pasar global.
Ke depan, implementasi prinsip ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat hukum. Jika konsisten, Danantara bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru tanpa membuat para pengelolanya ketakutan.