Menteri Transmigrasi Buka Jalan Penyelesaian Sengketa Lahan 17 Tahun di Muaro Jambi, 50 Bidang Terindikasi Cacat Administrasi

Penulis: Wan Rizal  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 17:10:01 WIB
Menteri Transmigrasi pimpin rapat penyelesaian sengketa lahan di Muaro Jambi.

MUARO JAMBI — Kepastian hukum bagi warga transmigrasi di Muaro Jambi yang sudah hampir dua dekade menunggu akhirnya menemukan titik terang. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara memimpin Rapat Gelar Perkara Akhir di Jakarta, Senin (29/6/2026), yang dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, jajaran kementerian, serta Pemkab Muaro Jambi dan Kanwil BPN Provinsi Jambi.

50 Bidang Tanah Masuk Jalur Hukum, 17 Bidang Lain Dilindungi

Proses panjang yang melibatkan penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, dan joint survey di lapangan akhirnya memetakan secara jelas status lahan di kawasan yang dicadangkan berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990 itu. Dari 67 bidang tanah yang ditemukan, 50 bidang di antaranya tidak memenuhi syarat administrasi dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sisanya, sebanyak 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare, dinyatakan bersih dari cacat administrasi dan tetap memperoleh perlindungan hukum penuh. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat transmigrasi yang telah menempati lahan tersebut sejak awal program.

Negara Punya Tanggung Jawab Moral terhadap Warga Transmigrasi

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa sertifikat, melainkan menyangkut kewajiban negara terhadap warganya. “Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” ujar Iftitah dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan bahwa masyarakat transmigrasi datang ke kawasan tersebut karena memenuhi panggilan negara untuk membangun wilayah baru. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. “Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi,” katanya.

Prinsip Negara Hukum: Adil bagi Semua Pihak

Meski membela hak warga transmigrasi, Iftitah menekankan bahwa pemerintah tetap berpegang pada prinsip negara hukum. Setiap bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. “Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” terang dia.

Iftitah menilai penyelesaian perkara ini memiliki arti strategis, bukan hanya bagi masyarakat Muaro Jambi, tetapi juga bagi kepastian hukum kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia. Ke depannya, kasus ini diharapkan menjadi preseden dalam penanganan sengketa lahan serupa di daerah lain.

Reporter: Wan Rizal
Sumber: suara.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top