JAKARTA — Pergerakan harga emas Antam pada Minggu ini kembali menunjukkan tren positif. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga pecahan satu gram naik menjadi Rp2.670.000 setelah sebelumnya bertengger di Rp2.651.000 per gram. Kenaikan ini terjadi di tengah fluktuasi harga logam mulia global yang masih bergerak dinamis.
Meski harga jual emas batangan naik, harga buyback yang ditetapkan Antam justru tidak berubah. Harga buyback stagnan di level Rp2.429.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi catatan penting bagi investor atau masyarakat yang berencana menjual emas batangan dalam waktu dekat.
Transaksi jual-beli emas Antam juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Aturan perpajakan yang sama juga berlaku untuk transaksi penjualan kembali. Jika nilai buyback melebihi Rp10 juta, pemilik emas akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan ini langsung dihitung dari total nilai buyback yang diterima.
Setiap transaksi pembelian emas batangan di Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan gramasi yang tercatat pada Minggu ini:
Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.