JAMBI — Ratusan sepeda motor kini ditahan di Mapolresta Jambi usai serangkaian razia yang digelar pada 15, 17, dan 22 Agustus 2026. Dari tangan para pengendara, polisi tidak hanya menyita kendaraan, tetapi juga satu senjata tajam yang ditemukan saat patroli di wilayah Sipin.
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar, menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang terganggu oleh aksi konvoi dan kendaraan bersuara bising. "Kami berupaya mencegah aksi berkendara ugal-ugalan maupun penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan," ujarnya, Senin (24/8/2026).
Gelombang pertama penertiban terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, personel Polsek Jambi Selatan memberikan imbauan kepada sekelompok anak yang masih berkumpul hingga larut malam agar membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang kemudian memimpin langsung penindakan di lokasi. Hasilnya, polisi mengamankan 38 unit sepeda motor dari berbagai jenis yang digunakan kelompok tersebut.
Penertiban kedua berlangsung pada Senin (17/8/2026), sesaat setelah peringatan detik-detik Proklamasi. Petugas menerima laporan warga yang resah setelah berpapasan dengan sekelompok pelajar yang berkendara ugal-ugalan sambil membawa bendera kelompok.
Atas perintah Kapolresta, jajaran langsung membubarkan kelompok tersebut. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 35 unit sepeda motor dan mendata sejumlah pelajar dari berbagai sekolah di Kota Jambi untuk menjalani pembinaan.
Operasi terakhir digelar melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (22/8/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolresta Jambi ini melibatkan personel gabungan di wilayah Sipin.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 39 unit sepeda motor. Selain itu, ditemukan pula satu senjata tajam yang diduga dibawa oleh salah satu peserta konvoi.
Seluruh kendaraan yang terjaring razia akan ditahan selama dua pekan. Khusus untuk kendaraan milik pelajar, proses pengambilan tidak bisa dilakukan sendirian. "Pengambilannya wajib didampingi orang tua dan guru. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi," tegas Rio.
Sementara itu, pemilik motor yang menggunakan knalpot brong diwajibkan mengganti atau melepas knalpot tersebut. Barang bukti knalpot yang sudah diamankan akan dihancurkan sebagai bentuk penertiban terhadap perangkat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Polresta Jambi mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pelajar, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas serta menjaga keselamatan pelajar dan pengguna jalan lainnya.