JAMBI — Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah menyebut 11 pos terpadu dibiayai APBD Provinsi Jambi melalui pokok pikiran DPRD, sedangkan 70 pos sisanya ditanggung perusahaan pemegang konsesi di sekitar wilayah operasionalnya. Rincian itu disampaikan Bachyuni saat menemui massa aksi yang menyuarakan persoalan karhutla pada Senin (19/10/2026).
Keterlibatan korporasi, kata dia, bukan sekadar sumbangan sukarela. Perusahaan wajib menyiapkan peralatan pemadaman, membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), dan memantau lahan di sekitar konsesinya.
70 Perusahaan Diminta Siaga hingga Radius 5 Hektare di Luar Konsesi
Bachyuni menegaskan perusahaan yang tergabung dalam skema pos terpadu sudah memiliki sarana memadai. Kewajiban mereka tidak berhenti di batas konsesi.
"Kalau yang 70 perusahaan itu lengkap peralatannya, dia punya MPA-nya, dia punya alat melakukan pemadaman, dia juga punya kontrol terhadap luas lahan yang ada di sekitarnya. Dia pun punya kewajiban melakukan kurang lebih itu lima hektare di luar kawasan dia," ujar Bachyuni.
Menurutnya, tidak ada lahan di dalam area perusahaan yang terbakar. Kondisi itu dinilai menunjukkan kesiapan peralatan dan personel di tingkat korporasi berjalan sesuai fungsi yang diharapkan.
Tahura Orang Kayo Hitam Terbakar, Api Merembet ke Taman Nasional Berbak
Persoalan muncul di kawasan hutan negara. Bachyuni menyoroti kebakaran di Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam yang berada di perbatasan Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Api di kawasan itu dilaporkan merembet ke Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS).
Luas area terbakar serta medan yang sulit dijangkau membuat proses pemadaman tidak bisa mengandalkan jalur darat. Bachyuni mengaku baru kembali dari lokasi untuk meninjau langsung kondisi penanganan.
"Yang terjadi kebakaran itu di lahan di hutan kawasan nasional, yang memang sulit dilakukan. Saya baru pulang dari Orang Kayo Hitam. Yang terbakar itu luas, luas terbakar, ya itu memang aksesnya tidak bisa masuk ke lokasi itu. Yang akhirnya Pak Danrem mengambil kebijakan mengirim pasukan melalui pesawat helikopter dari Angkatan Darat," ungkapnya.
Helikopter Angkatan Darat Dikerahkan Jangkau Titik Api
Pengerahan personel lewat udara menjadi jalan keluar atas keterbatasan akses darat. Langkah itu diambil setelah tim gabungan dinilai tidak memungkinkan menembus lokasi kebakaran dengan kendaraan biasa.
Kondisi medan di kawasan hutan negara memang berbeda dari lahan perkebunan. Di konsesi perusahaan, akses jalan biasanya tersedia karena aktivitas operasional harian. Di kawasan hutan lindung dan taman nasional, jalur masuk jauh lebih terbatas.
Keberadaan 81 pos terpadu diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan, dan tim gabungan pemadaman. Namun, titik api di kawasan hutan dengan akses terbatas tetap membutuhkan strategi khusus, termasuk dukungan transportasi udara dan penambahan personel lapangan.