JAMBI — Kasus gagal berangkatnya ribuan jemaah umrah yang terdaftar di Hanania Travel mendorong Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid angkat bicara. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen jasa perjalanan ibadah di Indonesia. Hidayat menilai kasus ini bukan sekadar persoalan wanprestasi, melainkan kegagalan sistem yang seharusnya menjamin hak warga negara untuk beribadah.
Menurut Hidayat, modus gagal berangkat yang menimpa ribuan jemaah Hanania Travel menunjukkan adanya celah serius dalam regulasi dan pengawasan biro perjalanan umrah. Ia mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan secara ketat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. "Saya minta hak-hak jemaah dipenuhi, jangan ada lagi warga yang menjadi korban karena lemahnya pengawasan," ujar Hidayat dalam pernyataan resminya, kemarin.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan perlunya tindakan preventif, bukan sekadar reaktif setelah kasus terjadi. Ia meminta Kementerian Agama selaku regulator untuk mengevaluasi izin operasional travel umrah. Sanksi tegas, menurut Hidayat, harus dijatuhkan kepada biro travel yang terbukti lalai atau melakukan penipuan. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan.
Hidayat menambahkan, perlindungan jemaah umrah tidak boleh kalah ketat dibandingkan jemaah haji. "Negara hadir untuk melindungi warganya, termasuk dalam urusan ibadah. Jangan sampai niat baik beribadah justru berujung pada kerugian materi dan psikologis," tegasnya.
Hingga saat ini, nasib ribuan jemaah yang telah membayar paket umrah ke Hanania Travel masih belum jelas. Sebagian di antaranya dilaporkan telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini. Publik menanti tindak lanjut dari desakan yang disampaikan Hidayat Nur Wahid, khususnya terkait komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen jasa perjalanan ibadah.