Pertalite Ilegal Rp 17.500/Liter Beredar di Medsos, Pertamina Tegaskan Imbauan Jangan Beli

Penulis: Tengku Syafri  •  Selasa, 01 September 2026 | 16:40:31 WIB
Penawaran Pertalite ilegal dengan harga hingga Rp17.500 per liter beredar melalui media sosial di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

JAMBI — Maraknya penawaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat meresahkan warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Praktik ini menjual Pertalite dengan harga jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Harga Jeriken dan Botol Selangit

Penelusuran di lapangan mengungkap berbagai varian penawaran. Pertalite kemasan jeriken 20 liter dipatok Rp 330.000 hingga Rp 350.000, setara Rp 16.500 sampai Rp 17.500 per liter.

Adapun kemasan botol 5 liter dijual dengan tarif Rp 85.000 hingga Rp 90.000.

Warga: Jangan Tergiur, Ada Risiko Hukum

Jodi Iskandar, warga yang memantau fenomena ini, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur. Membeli BBM bersubsidi secara daring melanggar aturan dan menyimpan risiko besar.

"Jangan tergiur membeli BBM secara online karena selain ilegal, kualitas dan keaslian BBM tersebut tidak terjamin," kata Jodi, Selasa (1/9/2026).

Ia menambahkan, praktik ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Modus ini berpotensi menjadi celah penimbunan atau penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak.

"Tanpa penindakan tegas dari hulu hingga hilir, persoalan BBM ini tak kunjung selesai. Harus ada keberanian," ujarnya.

Modus Barcode SPBU Kini Marak

Ahmad Yani, warga lainnya, menyoroti modus penjualan yang kian canggih. Ia menemukan penawaran yang memanfaatkan barcode pembelian resmi SPBU.

"Masa barcode juga ditawarkan di media sosial? Kan sudah tidak benar ini," ucapnya.

Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan yang justru dieksploitasi pihak tidak bertanggung jawab.

Pertamina: Ini Ranah BPH Migas dan Aparat

PT Pertamina Patra Niaga buka suara. Rendy, Communication & Relation (Commrel) Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, menegaskan penjualan daring itu di luar kewenangannya.

"Kalau BBM subsidi dijual online itu ranahnya sudah BPH Migas dan juga aparat yang punya kewenangan. Apalagi ada barcode diperjualbelikan secara online juga," jelasnya kepada detikKalimantan, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan, sistem digital pendistribusian BBM subsidi sebenarnya punya mekanisme pengawasan. Kendaraan dengan nomor polisi sama yang mengisi berulang dalam waktu singkat di berbagai SPBU otomatis terdeteksi dan diblokir sistem. Namun, celah tetap ada. Para pelangsir kerap memakai beberapa nomor polisi berbeda untuk menyiasati sistem.

Langkah yang Bisa Dilakukan Warga

Pertamina mengimbau masyarakat tidak membeli BBM subsidi dari penjual eceran atau daring yang mematok harga di atas HET. Temuan di lapangan bisa dilaporkan beserta informasi dan dokumentasi.

Laporan itu menjadi bahan evaluasi Pertamina bersama BPH Migas dan kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM subsidi di daerah.

"Itu menjadi bahan Pertamina, laporan dari masyarakat menjadi salah satu bahan dalam memantau kondisi penyaluran BBM bersubsidi di daerah," pungkasnya.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat yang mengantre BBM resmi di SPBU. Membeli dari penjual ilegal sama saja mendukung rantai distribusi yang salah dan berpotensi terkena sanksi hukum.

Reporter: Tengku Syafri
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top