Pencarian

5 Indikator Membedakan Kritik dan Penghinaan di Jambi: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Kamis, 11 Juni 2026 • 15:06:31 WIB
5 Indikator Membedakan Kritik dan Penghinaan di Jambi: Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Diskusi hukum positif dan Islam tentang batas kritik dan penghinaan di Jambi.

JAMBI — Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun bukan berarti tanpa batas. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak mengeluarkan pendapat, tetapi praktik di lapangan seringkali mempertemukan dua kutub: kritik yang konstruktif dan penghinaan yang destruktif.

Fenomena ini semakin relevan di Jambi seiring maraknya diskusi di media sosial. Tidak jarang seseorang yang menyampaikan kritik dianggap menghina, atau sebaliknya, penghinaan dibungkus dengan dalih kebebasan berpendapat. Lantas, di mana garis batasnya?

Kritik: Fokus pada Kebijakan, Bukan Pribadi

Secara prinsip, kritik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Dalam konteks hukum, kritik adalah penyampaian pendapat, penilaian, atau koreksi terhadap kebijakan, tindakan, maupun perilaku seseorang atau lembaga yang bertujuan untuk perbaikan.

Kritik pada dasarnya tidak menyerang kehormatan pribadi, melainkan menyoroti tindakan, keputusan, atau kebijakan yang dianggap keliru. Sebagai contoh, pernyataan “Kebijakan pemerintah daerah ini tidak efektif karena tidak didukung perencanaan yang matang” merupakan kritik yang sah karena berfokus pada kebijakan, bukan menyerang kehormatan pribadi pejabat.

Dalam negara demokrasi, pejabat publik bahkan harus memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik karena jabatan mereka berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Penghinaan: Menyerang Martabat dan Nama Baik

Berbeda dengan kritik, penghinaan merupakan perbuatan yang menyerang kehormatan, nama baik, atau martabat seseorang melalui ucapan, tulisan, gambar, maupun media elektronik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penghinaan termasuk tindak pidana terhadap kehormatan.

Unsur pokok penghinaan adalah adanya serangan terhadap kehormatan seseorang dengan maksud agar diketahui umum. Contoh pernyataan seperti “Pejabat itu bodoh, penipu, dan tidak punya moral” — apabila disampaikan tanpa dasar dan ditujukan untuk merendahkan martabat — berpotensi masuk kategori penghinaan.

Perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan terletak pada substansi dan tujuan pernyataan. Kritik bertujuan memperbaiki, sedangkan penghinaan bertujuan merendahkan.

Pandangan Hukum Islam: Kritik Itu Amar Ma’ruf, Penghinaan Dilarang

Islam tidak melarang kritik. Bahkan kritik merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Banyak riwayat menunjukkan bahwa para sahabat memberikan masukan, koreksi, bahkan kritik kepada para pemimpin sepanjang dilakukan dengan adab dan niat yang baik.

Kritik dalam Islam dipandang sebagai bentuk kepedulian sosial apabila dilakukan secara objektif, jujur, dan konstruktif. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa umat Islam adalah umat terbaik yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Oleh karena itu, mengoreksi kebijakan yang salah atau mengingatkan pemimpin yang keliru bukanlah perbuatan tercela, melainkan bagian dari tanggung jawab moral.

Namun Islam juga mengajarkan bahwa kritik harus dilakukan dengan hikmah, kelembutan, argumentasi yang kuat, dan tidak dilandasi kebencian.

Jika kritik dianjurkan, maka penghinaan justru dilarang secara tegas. Al-Qur’an melarang umat Islam mencela, mengolok-olok, memanggil dengan gelar buruk, melakukan fitnah, maupun merendahkan martabat orang lain. Kehormatan manusia dalam Islam merupakan bagian dari hak yang harus dijaga.

5 Indikator Membedakan Kritik dan Penghinaan

Secara sederhana, terdapat beberapa indikator yang dapat digunakan untuk membedakan kritik dan penghinaan:

  • Kritik: Berbasis fakta dan argumentasi; ditujukan pada tindakan, kebijakan, atau perilaku; bertujuan memberikan koreksi dan perbaikan; disampaikan secara rasional dan proporsional; tidak menyerang martabat pribadi.
  • Penghinaan: Menyerang kehormatan atau harga diri seseorang; menggunakan kata-kata kasar, caci maki, atau ejekan; bertujuan merendahkan atau mempermalukan; tidak berorientasi pada perbaikan; sering kali tidak didukung fakta yang memadai.

Dalam negara hukum yang demokratis, kritik merupakan hak warga negara sekaligus instrumen pengawasan terhadap kekuasaan. Tanpa kritik, pemerintahan dapat berjalan tanpa kontrol. Namun tanpa pemahaman batas yang jelas, kebebasan berpendapat bisa berubah menjadi alat untuk merendahkan sesama.

Bagikan
Sumber: aksesjambi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks