JAMBI — Silmy Karim tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja putih dan jaket hitam, ia langsung digelandang penyidik menuju ruang pemeriksaan. Ini kali pertama ia menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu.
Dugaan Modus: Jual Beli Izin Tinggal demi Setoran
KPK menduga Silmy Karim bersama sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi menerima suap dari agen perjalanan dan perusahaan tenaga kerja asing. Imbalan itu diberikan untuk mempercepat penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa prosedur yang berlaku.
“Modusnya, pemohon yang tidak memenuhi persyaratan administratif tetap bisa mendapatkan izin dengan membayar sejumlah uang kepada oknum pegawai,” kata juru bicara KPK dalam keterangan resmi, Senin petang.
Setoran rutin itu, menurut penyidik, dialokasikan untuk memenuhi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di unit imigrasi tertentu. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2023 hingga awal 2026.
Kerugian Negara dan Tersangka Lain
Berdasarkan audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp 45 miliar dari praktik tersebut. Angka itu dihitung dari selisih biaya resmi dengan tarif ilegal yang dikenakan kepada pemohon.
Selain Silmy, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni dua pegawai imigrasi dan satu pihak swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Respons Silmy Karim dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum Silmy, yang mendampingi kliennya selama pemeriksaan, menyatakan kliennya kooperatif. “Pak Silmy datang sendiri, tidak ada perlawanan. Ia menghormati proses hukum dan siap membuktikan diri tidak bersalah,” kata sang pengacara seusai pemeriksaan.
Silmy sendiri belum memberikan pernyataan kepada wartawan. Ia langsung meninggalkan gedung KPK melalui pintu belakang sekitar pukul 16.30 WIB.
KPK masih memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, Silmy terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Ditjen Imigrasi yang selama ini gencar mempromosikan reformasi layanan digital. Publik kini menanti apakah KPK akan membongkar jaringan yang lebih luas di lingkungan kementerian terkait.