KERINCI — Kerja kolektif masyarakat adat selama puluhan tahun berbuah pengakuan resmi. Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur dinobatkan sebagai pengelola hutan adat terbaik kedua se-Provinsi Jambi dalam Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari.
Festival tersebut digelar oleh KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, didukung Satunama, Wahana Mitra Mandiri, dan CAPPA. Penghargaan ini menjadi momentum untuk memperkuat dukungan terhadap percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di daerah.
Piagam Diserahkan Wakil Bupati Saat Hari Lingkungan Hidup
Bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup pada 8 Juni 2026, Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd, S.Sos. M.Si., menyerahkan piagam penghargaan kepada masyarakat Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi. Piagam itu diterima oleh Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA), Takaruddin.
Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi masyarakat yang secara turun-temurun mempertahankan hutan sebagai ruang hidup sekaligus sumber air bagi warga Lempur.
Hutan Diselamatkan dari Ekspansi Perkebunan Sejak 1994
Perjuangan menjaga kawasan ini telah dimulai jauh sebelum isu hutan adat ramai secara nasional. Pada 10 Mei 1994, Pemerintah Kabupaten Kerinci menerbitkan SK Bupati Nomor 96 Tahun 1994 yang menetapkan Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi seluas 858,3 hektare.
Pengakuan itu lahir dari perlawanan masyarakat yang berhasil menghentikan rencana ekspansi perkebunan. Kawasan ini merupakan daerah tangkapan air yang menjadi hulu sistem persawahan warga sekaligus penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat.
"Alhamdulilah, masyarakat berhasil mempertahankan kawasan ini dari perluasan perkebunan. Sejak awal kami bersepakat bahwa hutan ini harus dijaga sebagai hutan adat karena menjadi sumber kehidupan masyarakat," kata Wakil Ketua Pengelola Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi, Daswarsya.
Pengakuan Pusat dan Tata Kelola yang Terus Dikembangkan
Perjuangan itu berlanjut hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018. SK tersebut menetapkan Hutan Adat Hulu Air Lempur Lekuk Limapuluh Tumbi seluas 745 hektare.
Hingga kini, masyarakat terus mengembangkan tata kelola hutan adat. Kegiatannya meliputi penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA), penandaan batas kawasan, patroli rutin, pembagian zonasi, hingga penguatan aturan adat dan pengembangan usaha ekonomi yang mendukung kelestarian hutan.
KKI Warsi Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Lain
Koordinator Program KKI Warsi, Ade Candra, mengatakan keberhasilan ini membuktikan bahwa masyarakat adat adalah aktor penting dalam menjaga hutan dan sumber daya alam.
"Penghargaan ini membuktikan bahwa ketika masyarakat diberi ruang dan pengakuan atas wilayah kelolanya, mereka mampu menjaga hutan dengan sangat baik. Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi menjadi contoh bagaimana kearifan adat dapat berjalan seiring dengan upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan," ujar Ade.
Menurut Ade, Kabupaten Kerinci memiliki potensi besar menjadi contoh nasional dalam pengelolaan hutan adat. Sejumlah komunitas adat lain masih berproses mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) maupun penetapan hutan adat dari pemerintah pusat.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci dapat mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat melalui kebijakan dan regulasi yang lebih kuat. Pengakuan MHA merupakan landasan penting bagi masyarakat untuk mengusulkan penetapan hutan adat ke Kementerian Kehutanan," kata Ade.
Ia juga mendorong agar Pemkab Kerinci memberikan dukungan pasca-pengakuan melalui skema pendanaan daerah. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan hutan adat berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.