JAMBI — Praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya bukanlah isu baru di industri sawit. Namun, menurut GAPKI, praktik ini sulit diberantas karena tidak adanya harga patokan yang resmi dan mengikat. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah dari sektor yang menjadi salah satu andalan devisa ini.
"Indonesia belum memiliki satu acuan harga CPO yang seragam. Padahal, hal ini sangat krusial untuk mencegah kerugian negara," ujar perwakilan GAPKI dalam keterangan yang dikutip Republika.co.id.
Perusahaan Besar Bisa Bermain, Petani Kecil Tersisih
Ketiadaan benchmark ini memberikan ruang gerak bagi perusahaan-perusahaan besar untuk memanipulasi harga jual. Mereka bisa melaporkan harga lebih rendah dari transaksi sebenarnya, terutama saat harga CPO global sedang tinggi. Sementara itu, petani kelapa sawit mandiri justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Mereka kerap menjual tandan buah segar (TBS) dengan harga yang tidak transparan karena tidak memiliki akses terhadap informasi harga yang akurat. Perbedaan harga jual antara petani dan perusahaan bisa mencapai ratusan rupiah per kilogram, yang dalam skala besar berarti kerugian signifikan bagi petani.
Pemerintah Diminta Segera Bertindak
GAPKI mendesak pemerintah untuk segera merumuskan dan menetapkan acuan harga CPO yang resmi. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Tanpa adanya standar yang jelas, praktik under invoicing akan terus berlangsung dan merugikan semua pihak, terutama petani kecil.
Kejelasan regulasi ini juga akan memudahkan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan. Dengan adanya patokan harga, setiap transaksi ekspor bisa diverifikasi secara lebih ketat, sehingga potensi kebocoran devisa bisa diminimalkan.