JAKARTA — Harga referensi CPO untuk Juli 2026 ditetapkan sebesar 1.000,90 dolar AS per MT, merosot 2,78 persen dari posisi Juni 2026 yang mencapai 1.029,51 dolar AS per MT. Penurunan ini menjadi sinyal perlambatan permintaan dari negara-negara importir utama.
Dua Faktor Utama Penekan Harga CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyebut ada dua faktor utama yang menyebabkan harga CPO tertekan. Pertama, melemahnya permintaan global, khususnya dari India. Kedua, penurunan harga minyak mentah dunia yang ikut menekan harga minyak nabati di pasar global.
"Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia," ujar Tommy dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Ini Hitungan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Juli 2026
Penurunan HR CPO ini berdampak langsung pada bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) yang harus dibayar eksportir. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, BK CPO untuk Juli 2026 ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT.
Sementara itu, tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP) atau PE CPO dipatok sebesar 12,5 persen dari HR CPO. Angka ini setara dengan 125,11 dolar AS per MT.
Bagaimana Harga Referensi CPO Dihitung?
Penetapan HR CPO Juli 2026 tidak diambil dari satu sumber. Kemendag menggunakan rata-rata harga dari tiga bursa utama selama periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026.
- Bursa CPO Indonesia: 890,84 dolar AS per MT
- Bursa CPO Malaysia: 1.110,97 dolar AS per MT
- Harga CPO Rotterdam: 1.468,28 dolar AS per MT
Namun, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka HR ditetapkan menggunakan dua sumber yang menjadi median dan yang terdekat dengan median. Dalam kasus ini, yang dipakai adalah harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Minyak Goreng Kemasan Juga Kena Tarif Khusus
Di sisi lain, produk turunan sawit berupa minyak goreng RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram juga dikenakan bea keluar. Tarifnya sebesar 33 dolar AS per MT.
Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1503 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi para pelaku industri hilir sawit di dalam negeri, termasuk di daerah-daerah sentra produksi seperti Jambi.