JAMBI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang belum menunjukkan perkembangan selama lebih dari satu tahun menuai sorotan. Menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum tersebut, LSM Geliat Anak Negeri (GAN) resmi melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (6/7/2026).
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, meminta Kepala Kejati Jambi segera melakukan eksaminasi atau peninjauan kembali terhadap berkas perkara yang hingga kini masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Menurut Fengki, lamanya penanganan perkara tanpa kepastian hukum menimbulkan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam proses penuntutan.
"Berkas perkara ini sudah mengendap lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Kami menduga ada unsur kesengajaan yang menghambat proses hukum. Hal ini tentu dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan," ujarnya usai menyampaikan laporan di Kejati Jambi.
Kasus tersebut bermula pada 6 Mei 2025. Terlapor berinisial F bersama sejumlah orang diduga melakukan perusakan gembok dan mengosongkan sebuah ruko secara paksa di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.
Pelapor menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga diduga bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan ahli ekonomi.
Dalam laporan pidana, terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta alternatif Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama.
LSM GAN juga menyebut upaya hukum yang ditempuh terlapor melalui permohonan praperadilan sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri. Putusan tersebut, menurut mereka, menguatkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dinyatakan sah sehingga perkara seharusnya dapat berlanjut ke tahap persidangan.
Karena itu, LSM GAN mendesak Kejati Jambi segera mengevaluasi penanganan perkara di Kejari Muaro Jambi dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak.
"Kami berharap Kejati Jambi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau unsur kesengajaan dalam penanganan perkara, tentu harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fengki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan LSM GAN maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
LSM GAN Desak Kejati Jambi Usut Mandeknya Kasus Perusakan Ruko, Minta Kejari Dievaluasi
Senin, 06 Juli 2026 • 22:22:15 WIB
Bagikan
Sumber: Jambisyber.id