TEBO — Kepala MIN 4 Tebo, Suhaimi, mengingatkan para guru untuk memanfaatkan masa libur semester genap secara efektif. Salah satunya dengan menyusun persiapan program pembelajaran untuk tahun ajaran 2026/2027.
Dasar Hukum Libur Madrasah
Libur semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 di lingkungan MIN 4 Tebo berpedoman pada KMA Nomor 1367 Tahun 2022. Bab IV beleid itu mengatur tentang hari libur guru madrasah yang meliputi Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Hari Libur Kalender Pendidikan yang ditetapkan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam menetapkan hari libur kalender pendidikan, Kepala Kanwil mengacu pada Kalender Pendidikan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Pemerintah Daerah.
Jadwal Libur dan Penerimaan Rapor
Surat Edaran Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Nomor B-2707/Kw.05.2/1/PP.00/06/2026 tanggal 17 Juni 2026 mengatur jadwal libur. Pembelajaran semester genap diliburkan mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026.
Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 akan dimulai pada 13 Juli 2026. Penerimaan rapor untuk madrasah dengan sistem enam hari kerja telah dilaksanakan pada 20 Juni 2026.
Kepala Madrasah dan TU Tetap Bertugas
Suhaimi menyampaikan bahwa selama libur semester, guru dan siswa libur. Namun, Kepala Madrasah dan staf Tata Usaha tetap masuk untuk menjalankan tugas administrasi.
Ia juga mendorong para guru memanfaatkan waktu libur secara efektif, antara lain dengan menyusun persiapan program pembelajaran untuk tahun ajaran baru. "Dengan berpedoman pada KMA 1367 Tahun 2022 dan surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, MIN 4 Tebo memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan menjalani masa libur semester sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.