Pencarian

Kadisparpora Muaro Jambi Firdaus Ajukan Mundur, BKPSDM: Masih Proses, Belum Ada SK Pemberhentian

Rabu, 05 Agustus 2026 • 19:10:32 WIB
Kadisparpora Muaro Jambi Firdaus Ajukan Mundur, BKPSDM: Masih Proses, Belum Ada SK Pemberhentian
Kepala BKPSDM Muaro Jambi, Billy Adhitya, menunjukkan berkas pengajuan pengunduran diri Kepala Disparpora Firdaus yang masih dalam proses verifikasi.

MUARO JAMBI — Proses administrasi pengunduran diri Kepala Disparpora Muaro Jambi, Firdaus, tengah berjalan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Kepala BKPSDM Muaro Jambi, Billy Adhitya, mengonfirmasi bahwa surat usulan mundur dari pejabat eselon II tersebut telah masuk sejak Senin pekan lalu.

Billy menyebut alasan keluarga menjadi dasar pengajuan pengunduran diri yang disampaikan Firdaus. Meski berkas telah diterima, pihaknya masih melakukan verifikasi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Status Firdaus Masih Kepala Dinas Definitif

Billy menegaskan bahwa Firdaus belum kehilangan statusnya sebagai Kepala Disparpora. Sebab, SK pemberhentian dari Bupati Muaro Jambi belum juga terbit.

"Iya, kami sudah menerima berkasnya. Saat ini masih diproses, baru usulan dari yang bersangkutan. Alasan keluarga," kata Billy kepada awak media, Jumat.

Ia menjelaskan, proses pemberhentian pejabat tidak bisa langsung dieksekusi. BKPSDM wajib mengajukan permohonan pertimbangan teknis (pertek) pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlebih dahulu sebelum SK final diterbitkan.

"Statusnya masih Kadis, karena belum ada SK pemberhentian. Nanti kami ajukan pertimbangan teknis pemberhentian terlebih dahulu ke BKN. Intinya semua masih dalam proses," sampainya.

Isu Penunjukan Plt Kepala Disparpora Dibantah

Beredar kabar bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kursi pimpinan Disparpora yang ditinggalkan. Informasi ini langsung dibantah tegas oleh Billy.

Menurutnya, penunjukan Plt secara prosedural hanya bisa dilakukan ketika SK pemberhentian pejabat definitif sudah resmi terbit. Tanpa dasar hukum tersebut, pengisian jabatan sementara dianggap tidak sah.

"Belum ada Plt. SK penunjukan Plt itu dasarnya adalah SK pemberhentian, untuk mengisi kekosongan jabatan setelah SK tersebut keluar," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Firdaus masih tercatat sebagai Kepala Disparpora Muaro Jambi definitif. Proses administrasi di BKPSDM dan koordinasi dengan BKN disebut akan memakan waktu sebelum keputusan final diumumkan.

Follow www.halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jambiindependent.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks