Pencarian

MAN 1 Muaro Jambi Terapkan Aturan Baru Beban Kerja Guru Bersertifikasi, 24 Jam Tatap Muka Minimal per Pekan

Rabu, 05 Agustus 2026 • 20:30:01 WIB
MAN 1 Muaro Jambi Terapkan Aturan Baru Beban Kerja Guru Bersertifikasi, 24 Jam Tatap Muka Minimal per Pekan
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum MAN 1 Muaro Jambi, Suratno, memaparkan teknis KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang beban kerja guru dalam sosialisasi di Sungai Gelam.

MUARO JAMBI — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Muaro Jambi mulai menerapkan ketentuan baru mengenai beban kerja guru bersertifikat pendidik. Regulasi yang bersumber dari KMA Nomor 736 Tahun 2026 ini disosialisasikan kepada seluruh tenaga pendidik di lingkungan madrasah yang berlokasi di Sungai Gelam tersebut.

Sosialisasi digelar sebagai tindak lanjut arahan Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis, S.Pd., M.M. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Suratno, memaparkan langsung teknis aturan baru ini kepada para guru, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum.

Berapa Jam Kerja Guru dalam Sepekan?

Dalam ketentuan terbaru, guru madrasah wajib melaksanakan beban kerja selama 37,5 jam setiap minggunya. Khusus untuk guru mata pelajaran, terdapat kewajiban memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu pekan.

Ketentuan ini menjadi acuan utama dalam menyusun pembagian tugas mengajar. Suratno menegaskan, penyusunan jadwal pelajaran di MAN 1 Muaro Jambi telah disesuaikan agar tidak ada guru yang mengalami kekurangan maupun kelebihan jam mengajar.

Aturan untuk Guru Kelas dan Guru BK

Regulasi ini tidak hanya menyasar guru mata pelajaran. Guru kelas pada jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) memperoleh ekuivalensi beban kerja 24 jam tatap muka melalui tanggung jawab terhadap satu rombongan belajar.

Untuk pembelajaran di RA yang menggunakan sistem tim, maksimal dua guru dapat mengampu satu kelas dengan masing-masing tetap memperoleh ekuivalensi 24 jam tatap muka. Sementara itu, guru bimbingan dan konseling (BK) diwajibkan memberikan layanan kepada sedikitnya tiga rombongan belajar dalam satu tahun pelajaran.

Ekuivalensi Jam bagi Guru dengan Tugas Tambahan

Pedoman ini juga memberikan pengakuan beban kerja dalam bentuk ekuivalensi jam tatap muka bagi guru yang mengemban tugas tambahan. Wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, serta koordinator pembina asrama memperoleh ekuivalensi sebesar 12 jam tatap muka.

Pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusi mendapat ekuivalensi enam jam tatap muka. Selain itu, ada sejumlah tugas lain seperti wali kelas, pembina OSIM, pembina ekstrakurikuler, guru piket, hingga koordinator pengembangan kompetensi yang masing-masing memiliki ketentuan ekuivalensi tersendiri.

Alasan Regulasi Ini Penting bagi Guru

Suratno menjelaskan, publikasi pedoman ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh tenaga pendidik. "Kami ingin seluruh guru memahami aturan terbaru ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyusunan jadwal maupun pembagian tugas tambahan. Semua ketentuan yang diterapkan mengacu sepenuhnya pada KMA Nomor 736 Tahun 2026," ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola madrasah yang profesional. Seluruh guru diminta mempelajari regulasi tersebut secara menyeluruh agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.

Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis, berharap setiap guru mampu melaksanakan tugas pokok maupun tugas tambahan secara optimal tanpa mengabaikan kualitas pembelajaran di kelas. Regulasi ini dinilai memberikan kepastian hukum terhadap berbagai tugas yang selama ini dijalankan guru di lingkungan madrasah.

Dengan adanya pedoman yang jelas, pembagian tugas dapat dilakukan secara objektif dan transparan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di MAN 1 Muaro Jambi untuk tahun pelajaran 2026/2027.

Follow www.halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: man1muarojambi.mdrsh.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks