JAMBI — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Jabir. Kedua perwira tersebut telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal, sebuah langkah yang menegaskan komitmen institusi dalam menegakkan aturan di lingkungan sendiri.
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir membenarkan proses pemeriksaan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan materi yang tengah didalami oleh Propam, dengan alasan menjaga objektivitas dan mencegah simpang siur di publik. "Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal," ujar Isir, Sabtu (8/8/2026).
Mengapa Kedua Perwira Dibawa ke Jakarta?
Keputusan untuk memeriksa keduanya di Mabes Polri, bukan di Polda Aceh, mengindikasikan kasus ini ditangani langsung oleh tingkat pusat. Hal ini lazim dilakukan jika dugaan pelanggaran dinilai serius atau melibatkan materi yang sensitif dan memerlukan pemeriksaan lintas wilayah.
Isir menekankan bahwa Polri berkomitmen pada prinsip kehati-hatian. "Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku," tambahnya. Ia juga mengimbau publik untuk menahan diri dari spekulasi dan menunggu informasi resmi dari institusi.
Jabatan Fungsional Tidak Kosong, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt
Meski dua pejabat utamanya tengah menjalani pemeriksaan, roda organisasi di Polresta Banda Aceh dipastikan tetap berjalan. Polri telah menunjuk Kabid TIK Polda Aceh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta untuk mengisi kekosongan sementara. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik dan operasional kepolisian di lapangan tidak terganggu.
Penunjukan Plt ini menjadi sinyal bahwa Polri antisipatif terhadap dampak administratif dari proses hukum internal. Dengan adanya pejabat sementara, koordinasi dengan pemerintah kota dan masyarakat Banda Aceh diharapkan tetap berjalan normal.
Partisipasi Publik dan Transparansi yang Dibatasi
Dalam pernyataannya, Irjen Jhonny Edison Isir juga menyinggung soal peran masyarakat. Menurutnya, partisipasi publik dalam memberikan informasi merupakan bagian dari kepedulian terhadap upaya Polri meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas. Namun, ia menegaskan semua masukan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim pemeriksa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kombes Andi Kirana maupun AKP Muhammad Jabir terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Status keduanya pun masih sebagai terperiksa, belum berubah menjadi tersangka. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari Divisi Propam, yang dijanjikan akan diumumkan pada waktu yang tepat.