Pencarian

Danantara Daftar Minat Jadi Pemegang Saham BEI, Tunggu Aturan Demutualisasi OJK

Rabu, 12 Agustus 2026 • 20:58:31 WIB
Danantara Daftar Minat Jadi Pemegang Saham BEI, Tunggu Aturan Demutualisasi OJK
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa BPI Danantara telah menyampaikan minat menjadi pemegang saham bursa melalui DIM.

JAMBI — Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pihak Danantara terus berjalan intensif. Namun, realisasi kepemilikan saham tersebut tidak bisa langsung dieksekusi sebelum regulasi dari OJK rampung.

"Oh yang sudah menyampaikan minat itu adalah BPI Danantara, melalui DIM," ungkap Jeffrey, Rabu (12/8/2026), seperti dilaporkan Antara.

Jalur Hukum Menuju Kepemilikan Saham Bursa

Minat Danantara ini menjadi sinyal kuat akan adanya perubahan struktur pemegang saham BEI di masa depan. Saat ini, mayoritas saham bursa masih dipegang oleh perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB). Jika POJK Demutualisasi terbit, komposisi tersebut berpotensi berubah dengan masuknya investor strategis non-sekuritas.

Jeffrey menegaskan bahwa seluruh mekanisme, termasuk batas maksimal kepemilikan, akan diatur secara ketat dalam beleid tersebut. "Jadi untuk selanjutnya, tentu komunikasi kita bangun terus ya, sambil menunggu POJK. Jadi semuanya nanti akan diatur melalui POJK," imbuhnya.

Konsekuensi bagi Likuiditas dan Tata Kelola Pasar

Masuknya Danantara sebagai calon pemegang saham membuka babak baru dalam tata kelola bursa domestik. Langkah ini berpotensi memperkuat struktur permodalan BEI dan mempercepat pengembangan produk serta infrastruktur pasar modal, mengingat kapabilitas Danantara dalam pengelolaan investasi berskala besar.

Di sisi lain, regulator harus memastikan tidak ada konflik kepentingan yang mengganggu fungsi pengawasan pasar. Batas kepemilikan yang nantinya tercantum dalam POJK menjadi instrumen kunci untuk menjaga independensi bursa sebagai self-regulatory organization (SRO).

Keputusan OJK mengenai persentase maksimal saham yang boleh dimiliki investor non-AB akan dinanti pelaku pasar. Ketentuan ini menentukan seberapa besar kendali Danantara dalam pengambilan keputusan strategis BEI ke depan.

Hingga berita ini diturunkan, OJK belum memberikan pernyataan resmi mengenai timeline penerbitan POJK Demutualisasi. Pelaku pasar dan investor diharapkan mencermati perkembangan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada arah kebijakan bursa dalam beberapa tahun mendatang.

Follow www.halojambi.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarasurabaya.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks